Berita Pangkalpinang

22 Hari, 34.097 Kendaraan di Babel Ikut Pemutihan

Sebanyak 34.097 kendaraan terdata mengikuti program pemutihan yang digelar selama 22 hari di semua Samsat yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.

Bangka Pos/Resha Juhari
Pemutihan Pajak Kendaraan 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 34.097 kendaraan terdata mengikuti program pemutihan yang digelar selama 22 hari di semua Samsat yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Ribuan unit kendaraan yang membayar pajak ini terdiri dari 24.266 kendaraan roda dua atau motor dan 9.831 kendaraan roda empat atau mobil.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel, M Haris mengatakan, realisasi pendapatan dari 34.097 unit kendaraan itu sebesar Rp20,67 miliar. "Alhamdulilah walau singkat pemutihan yang digelar, kita bisa menghasilkan pendapatan sedemikian. Sebetulnya, capaian realisasi pendapatan sudah over target di pertengahan November 2022. Jadi bukan untuk mengejar target (lewat pemutihan-red), tapi memang untuk memberi insentif kepada wajib pajak dan kesempatan untuk membayarkan kendaraannya yang terhutang sebelum rencana 2023, akan ada penghapusan data ranmor," ujar Haris, Jumat (16/12).

Menurutnya, pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan ini akan berlaku 2023, dengan ketentuan masa STNK habis lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun lagi. "Jadi istilahnya lima plus dua, kebijakan oleh kepolisian itu akan diberikan surat peringatan (SP) terlebih dulu, sampai SP 3, kalau tidak diindahkan maka data ranmor akan dihapus," katanya.

Pada tahun 2023, target pendapatan dari APBD ditingkatkan menjadi Rp1,19 triliun, maka pemprov bersama tujuh UPTD di kabupaten dan kota akan lebih bekerja keras untuk mencapai target. "Tahun 2023 setelah ada pendataan tunggakan pajak di Babel, kami akan melakukan door to door ke masyarakat yang ada di pelosok daerah, di samping kegiatan lama kami akan terus diaktifkan dan ditingkatkan lagi. Insya Allah kami optimistis capai target," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Samsat Pangkalpinang mencatat sebanyak 11.667 unit kendaraan ikut melaksanakan pemutihan selama 19 hari pembukaan program ini. Pihaknya juga merasa antusias masyarakat tinggi untuk ikut memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-22 Kepulauan Bangka Belitung.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya mengakui, jika kesadaran masyarakat membayar pajak samakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan program Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 74.

"Antusias masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sangat luar biasa, bukan hanya di kantor Samsat saja tapi juga di Samsat Setempoh kita yang ada di empat titik semuanya tinggi, yakni sampai hari ke-19 ini sudah mencapai 11.667 unit kendaraan yang ikut memanfaatkan," kata Wedius, Senin (12/12).

Diakuinya, realisasi penerimaan pajak selama pemutihan berlangsung sejak 21 November hingga 12 Desember ini terdata Rp11.258.069.650. "Secara keseluruhan total realisasi pajak di Samsat Pangkalpinang sudah melebihi target, yakni dari Januari 2022 hingga tanggal 12 desember 2022 mencapai Rp125.529.616.042 dengan jumlah kendaraan 89.158 unit kendaraan," ucap Wedius.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini. "Untuk waktu yang tinggal beberapa hari sebelum masa pemutihan habis, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak yang lewat untuk dapat memamfaatkan program pemutihan yang tersisa beberapa hari lagi," tambahnya. (s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved