Kabar Belitung
DSPPPA Belitung Catat 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Analis Perlindungan Perempuan dan Anak DSPPPA Kabupaten Belitung Nina Kreasih menjelaskan kasus kekerasan perempuan dan anak harus menjadi perhatian.
TANJUNGPANDAN, BABEL N EWS - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung mencatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2022.
Jumlah tersebut di antaranya yaitu 24 kasus yang terjadi pada perempuan dewasa, 4 kasus pada anak perempuan, dan 4 terhadap anak laki-laki.
Kasus yang terjadi didominasi kasus perundingan atau bullying dan kekerasan fisik.
Analis Perlindungan Perempuan dan Anak DSPPPA Kabupaten Belitung Nina Kreasih menjelaskan kasus kekerasan perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama.
Lantaran kekerasan, baik itu verbal, fisik, seksual, maupun kekerasan dunia maya dapat berdampak pada fisik dan psikologis
korban.
"Pada dasarnya, apakah data itu menunjukan semua (kejadian), tidak. Tapi jumlah itu menunjukan bahwa, sudah ada pemahaman dari masyarakat untuk berani melapor," katanya, Sabtu (24/12).
Dari jumlah kasus yang tercatat, jelas Nina, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 40 kasus. Kasus-kasus selama 2021 juga lebih didominasi dengan kasus kekerasan seksual.
Terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi, pihaknya pun sudah merujuk sesuai kebutuhan, baik itu ke lembaga Bantuan hukum maupun psikolog.
"Selain itu, kami juga bermitra serta berkoordinasi dengan unit PPA Polres Belitung dan lembaga perlindungan perempuan dan anak," imbuh dia.
"Kedepannya kita mengerahkan UPT PPA yang berkewajiban langsung untuk melakukan pelayanan, penangan kasus baik itu berupa pendampingan, mediasi rujukan kepada jenis layanan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya. (del)