Berita Pangkalpinang

Pascapencabutan Status PPKM se-Indonesia, Polda Minta Tetap Gunakan Masker

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk tetap menjalankan prokes terutama penggunaan masker.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk tetap menjalankan prokes terutama penggunaan masker. Hal ini disampaikan setelah Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (29/12/2022).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi meminta penggunaan masker diharapkan tetap digunakan di tempat-tempat tertentu. "Karena sudah tidak diberlakukan lagi, diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker di tempat keramaian umum atau tertutup," kata Maladi, Rabu (4/1).

Menurutnya, hal ini dilakukan, tidak lain untuk menjaga diri sendiri dan lingkungan di sekitar dari penyebaran Covid-19. "Ini untuk prokes diri sendiri dan lingkungan sekitar," jelasnya.

Kepala BPBD Babel, Mikron Antariksa mengatakan, pencabutan PPKM diikuti dengan adanya aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 53 tahun 2022. "Diteruskan dengan instruksi Mendagri 53 tahun 2022, memang sebenarnya yang dicabut itu adalah PPKM. Karena selama ini kegiatan masyarakat dibatasi misalnya untuk aktivitas kantor, kegiatan pertemuan, keramaian yang dibatasi dan sekarang sudah dicabut," kata Mikron.

Menurutnya, penyebaran Covid-19 selama ini bukan akibat keramaian. Tetapi berkembang varian baru Covid-19 yang menyebar di tengah warga. "Kita juga sudah melakukan vaksinasi tingkat booster dan ini yang keempat untuk meningkatkan kekebalan komunitas. Karena saat ini telah 98 persen kekebalan komunitas sehingga keramaian sudah dibolehkan dan dicabut PPKM tersebut," ujarnya.

Sementara untuk status pandemi, kata Mikron, belum dilakukan pencabutan menjadi endemi karena berinduk kepada WHO, sehingga semua negara harus mengikutinya. "Pandemi sendiri masih menginduk karena internasional, WHO belum mencabut menjadi endemi. Tetapi kita mempersiapan masuk endemi, ada beberapa hal peran pemerintah yang dikurangi terhadap Covid-19. Selain itu tim Satgas Covid-19 juga belum dibubarkan, masih bertugas di masa transisi dari pandemi ke endemi nantinya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Sekda Babel, Naziarto telah mengikuti rapat koordinasi tentang penjelasan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel, Senin (2/1). Hadir dalam rapat itu, Asisten II Yanuar, Kepala Dinas Kesehatan dr. Andri Nurtito, Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa, dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Yani.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, keputusan pemerintah menghentikan kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, situasi pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved