Berita Kabupaten Bangka
Bupati dan Wabup Bangka Terima NPWP Bernomor NIK
Dalam kegiatan ini Bupati Bangka Mulkan dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin juga mendapatkan kartu NPWP pribadi yang baru dengan nomor NIK.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Bupati Bangka, Mulkan melakukan audiensi dan sosialisasi pemutakhiran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah dengan KPP Pratama Bangka di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (16/1).
Dalam kegiatan ini Bupati Bangka Mulkan dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin juga mendapatkan kartu NPWP pribadi yang baru dengan nomor NIK, sedangkan kartu NPWP yang lama ditarik oleh KPP Pratama Bangka.
Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga mengatakan, sesuai amanat UU saat ini penggunaan NIK (nomor induk kependudukan) menjadi nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2022, namun saat ini nomor NPWP yang lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023 dan pada 1 Januari 2024 nanti semuanya sudah berlaku nomor NIK menjadi nomor NPWP," kata Gorga.
Diakuinya, tujuan perubahan ini untuk menuju Single Indentification Number atau satu data identifikasi, sehingga membuat masyarakat tidak perlu repot-repot lagi dengan hanya satu nomor NIK saja bisa melakukan banyak administrasi. "Target kita mudah-mudahan mulai 1 Januari 2024 seluruh masyarakat Indonesia sudah menggunakan nomor NIK menjadi NPWP untuk orang pribadi," ujarnya.
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan, dengan adanya amanat dari UU mengenai nomor NIK menjadi nomor NPWP, maka ke depan tidak ada lagi warga negara di Kabupaten Bangka yang tidak memiliki NPWP.
"Jadi nanti setiap warga negara yang memiliki KTP dengan NIK maka otomatis setiap warga ini juga memiliki NPWP orang pribadi, sehingga semua warga negara otomatis terdaftar menjadi wajib pajak, di mana pajak ini sangat penting bagi pembangunan negara kita," kata Mulkan. (edw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.