134 CPNS Belum Diangkat Jadi PNS, Plt Sekda Kota Pangkalpinang Temui BKN

Sedikitnya 134 CPNS formasi tahun 2019 dan 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum diangkat menjadi PNS

Editor: suhendri
Istimewa
BERAUDIENSI - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, didampingi Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, beraudiensi dengan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Paryono. Audiensi tersebut dalam rangka penyelesaian permasalahan kepegawaian, yaitu penyelesaian rekomendasi pengangkatan CPNS jadi PNS yang melebihi dari satu tahun. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sedikitnya 134 CPNS formasi tahun 2019 dan 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum diangkat menjadi PNS. Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go telah menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

"Kegiatan dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan kepegawaian, yaitu penyelesaian rekomendasi pengangkatan CPNS ke PNS yang melebihi dari satu tahun," kata Mie Go, Selasa (17/1/2023).

Dia menyebutkan, 134 CPNS tersebut sudah menjalani masa percobaan lebih dari satu tahun. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

"Selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan yang dilalui dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga sebelum CPNS diangkat menjadi PNS wajib lulus diklat dan sehat jasmani serta rohani," ujar Mie Go.

Dia menambahkan, proses pendidikan dan pelatihan tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Pendidikan dan pelatihan itu dapat diikuti satu kali. Adapun pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara. Apabila lebih dari satu tahun, wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala BKN. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari Satu Tahun.

"Sehubungan dengan pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi tahun 2020 yang melebihi satu tahun masa percobaan ini sebagai akibat keterlambatan penerbitan sertifikat kelulusan diklat karena pada masa tingginya wabah pandemi Covid-19," ujarnya.

"Perlu dilakukan koordinasi langsung kepada Direktur Status dan Kedudukan BKN mengingat rekomendasi tersebut diperlukan untuk memberikan pelayanan kepegawaian, di antaranya menjadi syarat dalam penerbitan kartu pegawai, serta kartu suami/istri, diajukan ke BKN yang digunakan data diri serta syarat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, dan lainnya," tutur Mie Go.

Akhirnya, lanjut dia, BKN mengeluarkan surat nomor 928/B-MP.03.02/SD/DIV/2023 yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian seperti kartu pegawai, kartu suami/istri, dan pelayanan kepegawaian lainnya.

"Alhamdulilah setelah mendengarkan permasalahan dan diskusi dengan Direktur Status Direktorat Status dan Kedudukan BKN langsung ditindaklanjuti," kata Mie Go.

Salah satu CPNS yang belum diangkat menjadi PNS, Andre Nurcahyo, mengaku sangat berterima kasih atas diterbitkannya kartu pegawai (karpeg), kartu istri (karis), dan kartu suami (karsu).

"Saya sangat senang atas akan diterbitkan karpeg, karis dan karsu yang terkendala selama ini," ujar Andre. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved