Kabar Belitung Timur

Program Kerja Kades Belum Optimal, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan, dalam mengambil sebuah keputusan pemerintah pasti berlandaskan proses kajian dan evaluasi.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Bryan Bimantoro
Bupati Belitung Timur Burhanudin saat memberikan komentar soal hepatitis akut. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Tuntutan kepala desa se-Indonesia yang ingin DPR RI merevisi masa jabatan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi sorotan berbagai pihak.

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan, dalam mengambil sebuah keputusan pemerintah pasti berlandaskan proses kajian dan evaluasi yang mempertimbangkan mekanisme pelaksanaan pembangunan di desa.

Karena itu dia memandang bahwa revisi UU Desa bisa berjalan selama pelaksanaannya sejalan dengan aturan-aturan terkait dengan masa jabatan kepala desa.

"Karena di UU Nomor 25 tentang SPPN mengatur tentang penyusunan RPJMDes setiap lima tahun sekali. Jadi harus ada korelasi antara peraturan-peraturan yang ada," kata Burhanudin kepada posbelitung.co, Jumat (20/1).

Politisi Golkar itu bilang masa jabatan enam tahun menurutnya memang kurang, terlebih di lingkup desa. Karena pada tahun pertama dan kedua adalah masa adaptasi dari sang kepala desa terhadap berbagai regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada.

Di Beltim sendiri dia mengatakan sejauh ini pelaksanaan tugas kepala desa cukup baik. Namun dia mengingatkan para kepala desa agar jangan terlena dan terus perbaiki kinerja pelayanan kepada masyarakat.

"Penduduk kita cuma 128 ribu, 7 kecamatan dan 39 desa. Dengan SDA yang ada, pemikiran yang visioner dari para kades pasti kita bisa maju," kata Burhanudin.

Senada, Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja juga mengatakan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun tidak jadi masalah. Karena kades merupakan orang yang harus hapal dan paham seluk beluk warganya bahkan di tempat terkecil.

"Namun, yang perlu diingat adalah bagaimana waktu sembilan tahun ini dipakai maksimal untuk menyejahterakan masyarakat desanya. Harus ada evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka secara berkala," kata politisi PDIP itu.

Dia minta agar tuntutan kades ini jadi momen perbaikan kinerja para kades apalagi saat ini PPKM sudah tidak diberlakukan dan pandemi sudah berlalu. Dalam hal ini juga dia ingin agar disiapkan mekanisme jika kinerja kades tersebut buruk di tengah masa jabatan bagaimana prosedur penggantiannya.

"Karena kasihan warga dan rakyat kalau dipimpin selama sembilan tahun oleh orang yang tidak bisa bekerja. Jadi harus ada juga regulasi yang mengatur hal tersebut," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa.

Saat membicarakan soal tuntutan itu, Budiman mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved