Berita Pangkalpinang

Nekat Edar Ganja, Dua Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi 

Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja. 

Editor: suhendri
Dok. Humas Polresta Pangkalpinang
PELAKU PEREDARAN GANJA - Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja beserta barang bukti. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja. 

Kedua pelaku masing-masing bernama Kaka Nopriansyah (24), warga Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, dan Ihan Menaki Nugraha (24), warga Jalan Jumat Yahya Dalam, Kecamatan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

"Kita sudah mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti (ganja–red) guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kita bawa ke Mako Polresta Pangkalpinang," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (6/8/2024).

"(Pasal yang dikenakan) Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Raden.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos dari sumber di kepolisian menyebutkan, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang sebelumnya menghentikan laju sepeda motor yang ditumpangi Kaka dan Ihan di Jalan Meranti, Kelurahan Bukit Sari, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kemudian, anggota satresnarkoba dengan disaksikan ketua RT setempat menggeledah Kaka dan menemukan barang bukti ganja dibungkus satu sobekan kertas warna putih yang sempat dibuang Kaka di pinggir jalan. 

Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel yang digunakan Kaka untuk melakukan tindak pidana narkotika seberat 3,26 gram.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap Ihan dan menemukan sebuah ponsel miliknya. 

Setelah digeledah dan diperiksa, pemuda berusia 24 tahun ini pun mengakui menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Jumat Yahya Dalam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi dengan disaksikan ketua RT setempat menemukan ganja di rumah Ihan. 

Ganja sebanyak empat sobekan kertas warna putih tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian.

Ditemukan pula satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja di dalam laci lemari, satu sobekan kertas warna putih, satu sobekan bungkusan plastik bening berukuran sedang berisikan ganja yang dibungkus 15 sobekan kertas warna putih, satu bungkusan gulungan papier berwarna putih, uang pecahan Rp100 ribu satu lembar, 

Rp50 ribu dua lembar, dan uang tersebut hasil penjualan ganja seberat 67,94 gram.

Kaka dan Ihan beserta barang bukti ganja kemudian digiring ke Mako Polresta 
Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (v1)

Barang Bukti Peredaran Ganja
1. Barang bukti diamankan dari Kaka Nopriansyah
- Satu sobekan kertas warna putih
- Satu ponsel merek Samsung Galaxy A13 
- Satu sepeda motor
2. Barang bukti diamankan dari Ihan Menaki Nugroho 
- Satu ponsel merek VIVO A13
-  20 sobekan kertas warna putih
- Satu gulungan papier berwarna putih berbentuk puntung rokok
- Satu bungkusan plastik bening ukuran sedang
- Satu bungkusan plastik bening ukuran besar
- Satu buah kaleng rokok merek Surya
- Satu lembar uang pecahan Rp100.000
- Dua lembar uang pecahan Rp50.000

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved