Berita Kriminal

Pemuda di Kabupaten Bangka Kedapatan Simpan 23 Paket Sabu

Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pemuda bernama Andika Gunawan (24) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 

Editor: suhendri
Dok. Polres Bangka
Tersangka pengedar narkoba, Andika Gunawan, diamankan Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka. Andika diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pemuda bernama Andika Gunawan (24) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 

Dari penangkapan Andika, polisi mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 7,11 gram.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan, penangkapan Andi Gunawan dilakukan pada Senin (5/8/2024). 

"Tim Orion Satnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 7,11 gram," kata Era Anggraini, Rabu (7/8/2024).

Era menyebutkan, Andika dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pengembangan tetap dilakukan guna mengungkap pemasok narkotika yang dikuasai tersangka," ucapnya.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos dari sumber di kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kawasan perkuburan Cina di Jalan Bukit Harapan Pemali kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Tim Orion Satresnarkoba Narkoba Polres Bangka lantas melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berhenti di kawasan perkuburan tersebut. 

Tanpa membuang waktu, Tim Orion langsung menangkap sang pemuda yang belakangan diketahui bernama Andika Gunawan.

Selanjutnya, petugas dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap tubuh Andika dan barang bawaannya. Di dalam dashboard motor didapati satu tas berisi 22 paket sabu.

Kemudian, Tim Orion membawa Andika ke kediamannya di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam. 

Di rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat. 

Dalam penggeledahan ditemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, serta sejumlah peralatan untuk mengemas sabu menjadi paket kecil. Selain itu, diamankan sebuah ponsel dan 1 motor milik Andika. 

Selanjutnya, Andika dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka. 

14 paket sabu 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved