Berita Kriminal

Pemuda di Kabupaten Bangka Kedapatan Simpan 23 Paket Sabu

Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pemuda bernama Andika Gunawan (24) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 

Editor: suhendri
Dok. Polres Bangka
Tersangka pengedar narkoba, Andika Gunawan, diamankan Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka. Andika diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

Dari Kabupaten Bangka Selatan dilaporkan, aparat kepolisian resor setempat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba bernama Adi (22). 

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini sudah menjadi target polisi sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, Adi ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 14 paket sabu siap edar.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,84 gram dari 14 paket sabu siap edar,” kata Trihanto kepada Bangka Pos, Kamis (8/8/2024).

Trihanto menambahkan, tersangka Adi bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan

Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengonsumsi atau mengedarkan narkoba,” ujar Trihanto. (die/u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved