Berita Kriminal
Pemuda di Kabupaten Bangka Kedapatan Simpan 23 Paket Sabu
Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap pemuda bernama Andika Gunawan (24) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dari Kabupaten Bangka Selatan dilaporkan, aparat kepolisian resor setempat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba bernama Adi (22).
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini sudah menjadi target polisi sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, Adi ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 14 paket sabu siap edar.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,84 gram dari 14 paket sabu siap edar,” kata Trihanto kepada Bangka Pos, Kamis (8/8/2024).
Trihanto menambahkan, tersangka Adi bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengonsumsi atau mengedarkan narkoba,” ujar Trihanto. (die/u1)
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus |
![]() |
---|
Petugas Pergoki Pelaku Curi Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.