Kabar Pangkalpinang

Pengedar Simpan 45 Paket Sabu

Pak Cik alias MR (32) kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 27,82 gram.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polda Babel
BARANG BUKTI SABU - Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pak Cik alias MR (32) kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 27,82 gram. Ia pun diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/8) lalu.

Pelaku diringkus anggota Dit resnarkoba Polda Kepulauan Babel berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu hingga pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Minggu (11/8).

"Pelaku sudah kita amankan dan barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda, pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang dan setelah dilakukan pengembangan di sebuah rumah Jalan Cempedak 1 Dalam, Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang," terang Jojo.

Dibeberkan Jojo, barang bukti yang diamankan berupa puluhan paket berukuran kecil yang dikemas dalam dua kemasan besar saat ditemukan oleh anggota Dit Resnarkoba.

"Ada 45 paket sabu berukuran kecil dengan berat bruto 27,82 gram dari tangan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

"Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti lain yang kita amankan seperti satu unit handphone, dua buah kotak rokok dan tujuh buah pipet warna bening dan peran pelaku sebagai pengedar," kata Jojo.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh atau mengenal barang haram seperti narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang banyak.

"Masyarakat lebih cerdas dan pintar, jadi jangan sekali-kali mengenal atau mengedarkan narkotika jenis apapun karena dapat dijerat dengan hukuman berat," imbau Jojo. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved