Kabar Bangka Barat
Maling Gasak Duit Penjual Ikan
Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian. Tepatnya, pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu di parkiran Masjid Al-Murthadar.
MENTOK, BABEL NEWS - Kepri Putra alias Kepri (27) dan Reki alias Kekek (23) kedua warga Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian. Tepatnya, pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu di parkiran Masjid Al-Murthadar, Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menjelaskan, kejadian berawal saat tengah malam pukul 00.05 WIB, pelapor datang ke Masjid Al-Murthadar di Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Setelah sampai di masjid, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di area parkir masjid. Kemudian pelapor/korban tidur di dalam masjid, sampai azan Subuh dan melaksanakan salat.
"Setelah Salat Subuh, pelapor langsung pergi ke Pasar Mentok untuk berjualan ikan. Setelah sampai di Pasar Mentok ia membuka jok motornya untuk mengambil tas yang berada di dalam jok," kata Rusdi kepada Bangka Pos Group, Selasa (13/8).
Namun, sambung Rusdi, setelah ia membuka tas tersebut, pelapor melihat uang yang berada di dalam tas sudah berkurang, dari awalnya berjumlah Rp3,2 juta tersisa hanya Rp500 ribu.
"Setelah itu pelapor langsung kembali lagi ke Masjid Al-Murthadar di Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok. Ia melihat CCTV dan terlihat pelaku Kepri dan Reki alias Kekek yang mengambil uang miliknya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor atau korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan penyelidikan, karena mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.
"Setelah adanya laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Mentok bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku Kepri Putra alias Kepri berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Teluk Rubiah," jelasnya.
Dikatakan Rusdi, usai menangkap Kepri, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman masjid.
Tak berhenti disitu, polisi terus memburu satu pelaku lainnya. Anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan pengembangan dan didapati pelaku lain bernama Reki alias Kekek.
"Pelaku kedua ini ketika sedang berada di rumahnya di Kampung Teluk Rubiah, ia melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan Kepri di halaman Masjid Al Murthadar," ungkapnya.
Saat ini, Rusdi beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara kedua pelaku, disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.