Kabar Pangkalpinang
LPPOM MUI Masif Gencarkan Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bangka Belitung mencatat saat ini baru 3.556 pelaku UMKM.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bangka Belitung mencatat saat ini baru 3.556 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang kategori reguler dari total kurang lebih 100 ribu UMKM di Bangka Belitung yang memiliki sertifikasi halal.
Cakupan sertifikasi halal reguler ini meliputi berbagai sektor di antaranya industri pengolahan, rumah potong unggas/rumah potong hewan, restoran/catering yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Muhammad Ihsan mengungkap, kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk usaha untuk memiliki sertifikat halal mulai meningkat. Khususnya para UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
Hal ini selaras dengan penetapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.
"Pergerakan UMKM di Babel saat ini banyak tumbuh warung kopi dan kafe, jadi beberapa memang belum mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal. Namun saat ini UMKM sendiri sudah mulai aware (peduli-red) untuk mendaftarkan produk usahanya memiliki sertifikat halal," ungkap Ihsan, Rabu (24/4).
Kata Ihsan, sepanjang tahun 2024 total ada sebanyak 62 UMKM yang terdata sudah mendaftar sertifikat halal dan sudah diaudit.
Dia mengimbau pelaku UMKM yang tersebar di Bangka Belitung agar dapat segera mendaftarkan produk usahanya untuk memiliki sertifikasi halal. Pasalnya sertifikasi halal sendiri untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal, aman dan sehat untuk dikonsumsi.
"Jumlah UMKM terbanyak yang telah bersertifikasi halal kategori reguler saat ini ada di Pangkalpinang dengan jumlah 694 UKM. Dan untuk tahun ini kita targetkan Babel minimal UKM ini sudah siap. Untuk itu kita mengimbau agar UMKM segera mendaftarkan sertifikasi halal. Karena akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi yang terberat apabila UKM tidak memiliki sertifikat halal ini tidak diperbolehkan usaha atau pemberhentian usaha," ujarnya.
Ihsan menyebut, dalam mengejar percepatan sertifikasi halal ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dengan turut menggandeng pemerintah daerah hingga stakeholder terkait.
"LPPOM MUI Babel gencar sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian akan pentingnya sertifikasi halal, mulai dari memasang spanduk, media sosial, bekerja sama dengan Pemprov dan tujuh kabupaten/kota, Satgas BPJPH Babel untuk sosialisasi wajib halal dan lainnya.
Harapannya melalui media dan sosialisasi ini bisa memberikan meningkatkan kepedulian UMKM akan pentingnya sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024," tutur Ihsan. (t3)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.