Kabar Belitung Timur
Kasus Penyegelan Gudang Smelter Timah, 71 Balok Timah Dibawa ke Polres Beltim
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe belum bisa memastikan kasus penyegelan gudang smelter timah home industry di Gantung.
MANGGAR, BABEL NEWS - Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe belum bisa memastikan kasus penyegelan gudang smelter timah home industry di Gantung kemarin melanggar aturan atau tidak. Pasalnya, pemilik usaha bisa menunjukkan dokumen dan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.
"Namun saat kami datang, para pekerja tidak bisa menunjukkan surat-suratnya sehingga kami amankan dulu barang hasil produksinya sehingga kami lakukan tindakan untuk memastikan ada kepastian hukum," kata Indra saat Press Conference Klarifikasi Kasus Penyegelan Gudang Timah di Aula Patriatama, Jumat (16/8).
Di lokasi tersebut dikatakannya ada 71 balok timah, 60 karung pasir timah, batu bara dan sejumlah peralatan lainnya yang merupakan hasil produksi smelter home industry tersebut yang dibawa ke Polres Beltim setelah penyegelan.
Ia menuturkan, satu keping balok timah yang diproduksi oleh usaha berizin UMKM itu seberat hampir 50 kilogram (Kg). Jadi jika ditotalkan menjadi sekitar 3,55 ton. Hasil produksi ini belum sempat dijual karena baru seminggu beroperasi.
"Mereka dapat timahnya dari smelter di Bangka yang mana hasil timahnya juga berada di dalam kawasan IUP. Jadi kasus ini saya nilai unik dan janggal," kata Indra.
Hingga saat ini, dia menjelaskan, sudah memintai keterangan dari 11 orang, enam di antaranya adalah pemilik, pekerja dan tukang kebun. Sedangkan sisanya adalah pendapat ahli yang bisa menjelaskan izin usaha yang bersangkutan.
Karena Indra sendiri mengaku bahwa masih belum menentukan pasal berapa yang akan dikenakan dan belum ada penetapan tersangka karena belum ada bukti yang cukup.
"Mereka punya faktur dan manifest pengiriman lengkap. Jadi kami masih minta pendapat ahli apakah izin yang keluar dan kegiatan yang dilaksanakan cocok atau tidak," kata Indra.
Dia menegaskan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus menggelar konferensi pers agar pemberitaan di media tidak simpang siur.
Kapolres Minta Pendapat Ahli
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menilai janggal dan unik kasus gudang timah diduga ilegal yang dipolice line di Dusun Baru, Desa Gantung, Gantung.
Indra menjelaskan, setelah ditelusuri, pemilik usaha memiliki izin terkait dengan usaha tersebut yang masuk dalam KBLI industri pembuatan logam dasar bukan besi yang mana balok timah termasuk di dalamnya.
"Uniknya karena usaha ini berbentuk home industry, memiliki izin yaitu NIB. Hanya memang kemarin dilakukan penyegelan karena saat didatangi pekerja tidak bisa memperlihatkan dokumen usahanya," kata Indra didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kanit Tipidter dan Kasi Humas dalam Press Conference Klarifikasi Kasus Penyegelan Gudang Timah di Griya Patriatama, Jumat (16/8).
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan meminta keterangan dari para ahli. Apakah dalam NIB itu kelompok usahanya sesuai dengan apa yang dikerjakan di lapangan.
Dia menuturkan, dari penyelidikan sementara usaha peleburan ini belum pernah menjual hasil leburannya karena baru berproduksi selama satu minggu terakhir. Sumber timah yang dipakai untuk dilebur didapatkan dari smelter di Bangka dan smelter itu mendapatkan timahnya dari dalam lokasi IUP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.