Berita Pangkalpinang

Rekrutmen CPNS 2024: PPPK Bisa Melamar Tanpa Harus Undur Diri 

PPPK yang telah bekerja minimal selama satu tahun diizinkan untuk melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk ikut melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut memungkinkan PPPK untuk ikut serta dalam seleksi CPNS tanpa harus berhenti dari jabatannya saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Senin (19/8/2024).

"Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, tanpa harus kehilangan posisi mereka jika tidak diterima," kata Fahrizal.

Lebih lanjut, Fahrizal menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut, PPPK yang telah bekerja minimal selama satu tahun diizinkan untuk melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya saat ini. 

Jika tidak diterima, mereka dapat tetap melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK tanpa kehilangan hak atau jabatannya.

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi PPPK yang memiliki ambisi untuk menjadi PNS. Mereka tidak perlu takut kehilangan pekerjaannya saat mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS," ujar Fahrizal.

"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan makin banyak PPPK yang memanfaatkan kesempatan untuk melamar CPNS, mengingat fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam proses seleksi (CPNS) ini," tuturnya.

Harus penuhi syarat

Melansir Kompas.com, dalam kebijakan pelaksanaan seleksi ASN tahun ini, PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, mengatakan, bagi PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun dan tertarik menjadi PNS, diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan. 

Aba menegaskan, PPPK tak harus berhenti dahulu dari jabatannya sebelum mendaftar CPNS sehingga jika tidak lulus bisa menjadi pegawai PPPK kembali. 

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Minggu (4/8/2024). (t2/Kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved