Berita Pangkalpinang
Rekrutmen CPNS 2024: PPPK Bisa Melamar Tanpa Harus Undur Diri
PPPK yang telah bekerja minimal selama satu tahun diizinkan untuk melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk ikut melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut memungkinkan PPPK untuk ikut serta dalam seleksi CPNS tanpa harus berhenti dari jabatannya saat ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Senin (19/8/2024).
"Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, tanpa harus kehilangan posisi mereka jika tidak diterima," kata Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut, PPPK yang telah bekerja minimal selama satu tahun diizinkan untuk melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya saat ini.
Jika tidak diterima, mereka dapat tetap melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK tanpa kehilangan hak atau jabatannya.
"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi PPPK yang memiliki ambisi untuk menjadi PNS. Mereka tidak perlu takut kehilangan pekerjaannya saat mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS," ujar Fahrizal.
"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan makin banyak PPPK yang memanfaatkan kesempatan untuk melamar CPNS, mengingat fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam proses seleksi (CPNS) ini," tuturnya.
Harus penuhi syarat
Melansir Kompas.com, dalam kebijakan pelaksanaan seleksi ASN tahun ini, PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, mengatakan, bagi PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun dan tertarik menjadi PNS, diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Aba menegaskan, PPPK tak harus berhenti dahulu dari jabatannya sebelum mendaftar CPNS sehingga jika tidak lulus bisa menjadi pegawai PPPK kembali.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Minggu (4/8/2024). (t2/Kompas.com)
DLH Pangkalpinang Ingatkan Penonton Pawai Tak Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
121 Regu Meriahkan Pawai Baris-Berbaris di Pangkalpinang Bangka Belitung |
![]() |
---|
Ombudsman Bangka Belitung Ingatkan Hindari Pungutan Berkedok Sumbangan |
![]() |
---|
Disdikbud Pangkalpinang Ingatkan Pawai Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan |
![]() |
---|
Tim PKM Dikti Fakultas Ekonomi UBB Dorong Hilirisasi Kakao, UMKM Dapat Pelatihan Digital Marketing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.