Kabar Belitung

Temukan Tumpukan Antrean di RSUD Marsidi Judono, Mikron Minta Semua Loket Dibuka

Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) berkenaan dengan pelayanan RSUD Marsidi Judono, Senin (19/8). 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Prokopim Setda Belitung
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa berbincang dengan pasien yang sedang antre di loket RSUD Marsidi Judono, Senin (19/8). 

Aplikasi Simino bagi Pasien Poliklinik

Manajemen RSUD Marsidi Judono Belitung memberikan klarifikasi terhadap hasil sidak Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengenai tumpukan antrean di loket pada Senin (19/8). 

Kabid Pelayanan RSUD Marsidi Judono drg Ardhi Mirsa Ekaputra mengatakan, sebenarnya rumah sakit sudah memiliki aplikasi pendaftaran berbasis online bagi pasien poliklinik yaitu Simino. 

Tetapi memang aplikasi tersebut sudah update versi dari BPJS Kesehatan sehingga butuh sosialisasi kembali untuk penggunaannya. 

"Mungkin banyak yang belum memaksimalkan pelayanan online. Makanya kami juga akan kembali sosialisasi terkait tata cara pendaftaran online ini," ujarnya saat ditemui posbelitung.co.

Meskipun sudah menerapkan sistem online, manajemen tetap masih memberikan ruang pendaftaran offline. 

Kuota offline tersebut sebenarnya ditujukan untuk pasien yang jauh seperti Belitung Timur, Kecamatan Membalong, daerah kepulauan seperti Selat Nasik dan lainnya. 

Rata-rata setiap poli memberikan kuota offline sekitar 15 persen untuk mengantisipasi pasien yang lokasinya jauh. 

"Misalnya poli penyakit dalam, kuota online 50 orang tapi ada space sekitar 10-15 orang. Karena antisipasi pasien yang jauh tadi," katanya. 

Kemudian, kuota setiap poliklinik juga berbeda-beda tergantung kemampuan dokter. Perbedaan itu terdapat pada pelayanan tindakan yang akan dilakukan dokter. 

"Misalnya poli gigi, itu kan ada tindakan berbeda dengan poli syaraf. Jadi tidak bisa kuotanya disamaratakan," kata Ardhi. 

Meskipun demikian, kata dia, manajemen RSUD terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memdapatkan layanan kesehatan. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved