Berita Kriminal
Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Terjerat Kasus Narkoba
Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 6 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 6 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Keenam tersangka, salah satunya anak di bawah umur, ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
"Jadi dari ungkap kasus ini ada empat TKP atau lokasi berbeda penangkapan yang kami lakukan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/2024).
Budi menambahkan, total ada 6 tersangka yang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial AZ (16), MK (19), AP (22), AL (22), SP (27), dan MR (23).
AZ merupakan warga Kampung Senang Hari, Mentok, Bangka Barat, MK warga Desa Sekar Biru, Parittiga, Bangka Barat, AP warga Menjelang Baru, Mentok, AL warga Kertapati, Palembang, SP warga Tanjung, Mentok, dan MR warga Sungai Baru, Mentok.
"Jadi ada enam tersangka kita amankan. Peran mereka ini, dari hasil pemeriksaan empat orang lakukan proses penyidikan, mereka pengedar, dan dua lainnya sebagai tersangka, namun mereka sebagai pengguna tetap kita proses terlibat dalam jaringan," ujar Budi.
Ia memastikan, dari enam tersangka tersebut tidak ada yang berstatus residivis. Keenamnya merupakan orang-orang baru yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Dari enam tersangka, ada satu usia 16 tahun, dia ini peranya menyuruh orang yang lebih dewasa mengedarkan narkotika. Jadi anak ini bukan disuruh, tetapi berperan menyuruh tersangka lain untuk mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Budi.
Tersangka AZ, lanjut Budi, telah putus sekolah dan mengedarkan sabu di sekitar Kecamatan Mentok. AZ ditangkap bersama rekannya, MK, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kamis (15/8/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet warna hitam berisi 31 potongan pipet plastik berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, yang disembunyikan di celana dalam tersangka.
"Fakta di lapangan dari hasil pemeriksaan kita ternyata si anak 16 tahun ini (AZ) yang mengajak rekannya orang dewasa untuk mengedarkan narkotika," kata Budi.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, barang bukti sabu yang diamankan dari AZ dan MK sebanyak 1,36 gram (berat bruto), AP 1,19 gram (berat bruto), AL dan SP 0,21 gram (berat bruto), dan MR 16,91 gram (berat bruto).
"Jadi total barang bukti sabu dari enam pelaku ini berat bruto total 20 gram bernilai Rp25 juta. Barang bukti lain di antaranya sepeda motor, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan lain-lain ikut kita amankan," ujar Budi.
Ia menyebutkan, AZ, MK, AP, AL, dan SP dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20240827_tersangka-kasus-narkoba.jpg)