MA Kuatkan Putusan PN Tanjungpandan, Romelan Dinyatakan Bebas

Artinya, putusan MA tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang membebaskan terdakwa Romelan pada 18 Januari 2024 lalu

Editor: suhendri
Pos Belitung/Dede Suhendar
SIDANG - Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada 18 Januari 2024 lalu. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung terhadap kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Putusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2024 itu diputuskan ketua majelis hakim Suharto serta hakim anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Artinya, putusan MA tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang membebaskan terdakwa Romelan pada 18 Januari 2024 lalu.

"Sudah keluar putusannya,” kata  Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Pos Belitung, Selasa (27/8/2024). 

“Jadi kasasi pemohon ditolak Mahkamah Agung. Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak pada tanggal 26 Agustus 2024 dan kalau putusannya tanggal 26 Juni 2024," lanjut Benny. 

Sebelumnya, Romelan menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bebas majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani beranggotakan Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di kantor Tanjung Estate.

Dengan demikian, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP tidak terbukti.

Hakim berpendapat saat kerusuhan pada 16 Agustus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi kantor Tanjung Rusa Estate.

Kemudian, terdakwa mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian. 

Namun, berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya, beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.

Begitu juga beberapa unit mobil yang terbakar di halaman kantor Tanjung Rusa Real Estate.

Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.

Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.

Majelis hakim juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani. Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved