Rabu, 8 April 2026

Berita Belitung Timur

Kejari Belitung Timur Catat PNBP Rp2,3 Miliar Sepanjang 2025

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp2,3 miliar sepanjang tahun 2025.

Editor: suhendri
posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
COFFEE MORNING - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang baru, Agus Taufikurrahman, diwawancarai awak media usai coffee morning di Warkop Aput Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/11/2025). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Belitung Timur menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp2,3 miliar sepanjang tahun 2025.

Perinciannya, dari hasil lelang barang bukti sejumlah perkara, khususnya terkait sektor mineral dan batu bara (minerba), sebesar Rp2 miliar, dan dari bidang pidana khusus sebesar Rp300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Agus Taufiqurrahman, menyebutkan, angka tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mendukung pemulihan kekayaan negara sesuai dengan arahan pimpinan.

“PNBP ini sebagian besar berasal dari perkara-perkara minerba. Kami memang fokus pada upaya pemulihan kekayaan negara, sebagaimana perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung,” kata Agus, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, keberhasilan tersebut tercapai berkat sinergi antara masing-masing bidang di Kejari Beltim serta dukungan dari instansi terkait.

Agus berharap, capaian tahun ini dapat menjadi dorongan untuk makin memperkuat fungsi kejaksaan dalam menjaga sumber daya negara.

Dia menambahkan, pemulihan aset merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur efektivitas penegakan hukum, sebab setiap rupiah yang kembali ke kas negara merupakan bentuk nyata manfaat hukum bagi masyarakat.

Agus juga menegaskan bahwa optimalisasi PNBP bukan hanya soal melelang barang bukti, tetapi juga mencakup manajemen penyitaan, pengamanan aset, hingga proses administrasi yang tertib dan akuntabel. 

Potensi 2026

Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejari Beltim, Mario Samudera Siahaan, menyebut, potensi PNBP pada tahun 2026 diperkirakan akan lebih besar.

Hal itu karena sejumlah kasus dengan potensi lelang barang bukti sedang berjalan dan ditangani oleh Kejari Beltim.

“Untuk target PNBP tidak ditetapkan secara khusus, karena setiap daerah memiliki karakteristik dan perkara yang berbeda. Namun, melihat perkara yang saat ini dalam proses, potensinya pada 2026 cukup menjanjikan,” kata Mario.

Kejaksaan Negeri Beltim, lanjut dia, terus berupaya memperbaiki mekanisme pengelolaan barang bukti agar lebih cepat, transparan, dan efisien.  

Pola ini diharapkan dapat memperpendek waktu antara putusan inkrah dan pelaksanaan lelang sehingga nilai ekonomis barang bukti tidak turun.

"Makin cepat dilelang, makin besar manfaatnya untuk negara,” ucap Mario. (y1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved