Berita Pangkalpinang

Ketua DPRD Bangka Belitung Minta Pj Gubernur Secepatnya Tunjuk Plt Sekwan

Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi meminta Pj Gubernur, Sugito untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bangka Belitung.

Bangka Pos/Riki Pratama
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi meminta Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bangka Belitung, Rabu (28/8). Hal ini disampaikannya, setelah Sekretaris DPRD Bangka Belitung, Marwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

"Saya sudah koordinasi dengan Sekda dan teman pimpinan, karena bagaimana Sekwan berhalangan. Jadi lembaga ini membutuhkan Plt Sekwan, makanya kami tunggu kewenangan Pj Gubernur untuk menunjuk Plt Sekwan," ujar Herman Suhadi

Pihaknya pun kini juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum DPRD Bangka Belitung dan Pemprov Bangka Belitung, untuk berdiskusi terkait cara secepatnya penunjukan Plt Sekwan. "Tentunya harus secepatnya karena kalau tidak ada Plt Sekwan, maka seluruh kegiatan yang ada di DPRD akan banyak yang terkendala," jelasnya.

Sementara itu saat disinggung nama yang akan menjadi Plt Sekwan, Herman Suhadi mengungkapkan hal tersebut merupakan kebijakan dari Pj Gubernur Bangka Belitung. "Untuk nama tidak boleh, berdasarkan saran dari biro hukum bahwa kita tidak boleh menyebut nama karena kalau menyebutkan nama artinya definitif. Kalau definitif biasanya kita diberi tiga nama biasanya disuruh milih, lalu diusulkan," ungkapnya.

Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito menyerahkan sepenuhnya proses hukum, terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bangka  Belitung yang terseret dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI). "Ini masih proses biarkan berproses, tentunya dari Kejati akan melihat lebih mendalam," ujar Sugito, Selasa (27/8). 

Terkait pengganti posisi Marwan sebagai Sekwan, Sugito mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi secara internal terlebih dahulu. "Nanti akan kita bicarakan dengan Pak Sekda," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI). "Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai Direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Senin (26/8) malam.

"Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai seksi pengelolaan lingkungan hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.

Menurut Fadil, kelima tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.

Dibeberkan Fadil, tersangka ini memiliki peran masing-masing yang sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.

"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut. Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," bebernya.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan dan lingkungan hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, M," tambah Fadil.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved