Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tidak Terima PPPK Baru pada Tahun Depan

Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan menerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru pada tahun depan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan menerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru pada tahun depan. 

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, dalam apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (2/9/2024).

"Dengan berat hati, penerimaan PPPK tahun depan tidak ada. Intinya, keuangan kita tidak cukup untuk itu daripada harus dipaksakan," kata Budi dalam amanatnya.

Kepada awak media, Budi menyebutkan, saat ini anggaran untuk membayar pegawai Pemkot Pangkalpinang sudah mengalami overbudget. 

"Kalau kita buka penerimaan PPPK, belanja pegawai kita akan makin membengkak. Jika dipaksakan, tunjangan untuk semua pegawai akan turun sebagai konsekuensinya," tuturnya.

Budi menegaskan, keputusan untuk tidak menerima PPPK baru tersebut bukan berarti PPPK yang sudah ada akan diberhentikan. 

Pemerintah Kota Pangkalpinang, kata dia, juga akan mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di tahun depan. Detailnya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kita tidak bisa merekrut semua PPPK karena beban penggajian yang akan terlalu berat jika dibebankan sepenuhnya pada anggaran daerah," ujar Budi. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyurati Kementerian Keuangan terkait masalah tersebut dan masih menunggu balasan lebih lanjut. 

"Sekarang, jangan terlalu risau. Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut dan mencari solusi bersama," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini ada sekitar 500 PPPK yang sudah diangkat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Budi berharap pemerintah pusat masih dapat memberikan bantuan agar pemerintah daerah bisa mengelola keuangan dengan lebih baik tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved