Kabar Belitung

Dewan 2019-2024 Dapat Dana Pensiun

Para anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2019-2024 akan resmi berakhir pada 23 September 2024 mendatang. 

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Imam Fadli. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Para anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2019-2024 akan resmi berakhir pada 23 September 2024 mendatang. 

Saat resmi mengakhiri masa jabatan, para anggota legislatif ini akan mendapatkan dana pensiun yang disebut dengan tunjangan purna bakti. 

Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Imam Fadli mengatakan, besaran tunjangan purna bakti ini mengacu pada representasi. Representasi bagi ketua DPRD kabupaten misalnya, sebesar gaji pokok bupati. 

"Kalau wakil ketua persentase di bawah itu, bisa 80 persen dari representasi ketua. Setelah selesai peresmian pemberhentian nanti dibayarkan karena itu hak mereka," kata Imam, Selasa (3/9). 

Menjelang akhir masa jabatan ini, para anggota DPRD Kabupaten Belitung tengah berproses menyelesaikan empat raperda. Dari raperda tersebut, masih akan digelar dua rapat paripurna, sebelum ditutup dengan rapat paripurna terakhir pada 23 September 2024 yang sekaligus melantik anggota DPRD periode 2024-2029.

"Memori akhir dalam proses kami akan melaporkan seluruh kinerja anggota dewan, mulai dari tiga fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan legislasi. Termasuk berapa perda yang disahkan termasuk perda inisiatif," tukasnya.

Orientasi Ulang Sesuai Permendagri 

Sebanyak 25 anggota DPRD Belitung periode 2024-2029 akan segera dilantik pada 23 September 2024 mendatang. Pelantikan ini sesuai akhir masa jabatan anggota DPRD Belitung periode sebelumnya. 

"Jadi sesuai ketentuan peresmian keanggotaan dewan terpilih di hari terakhir masa jabatan periode sebelumnya sesuai SK Gubernur berakhir 23 September. Alhamdulillah 23 itu hari Senin, kalau pada hari libur bisa diundur satu hari," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Imam Fadli.

Terkait usulan SK anggota DPRD yang baru, Imam mengatakan saat ini sedang dalam proses ke Gubernur. Lalu ada verifikasi dari biro pemerintahan bahwa untuk melengkapi pengangkatan anggota DPRD yang baru itu dokumen pendukungnya harus SK KPU yang asli bukan salinan, karena selama ini yang diberikan KPU berupa salinan.

"Mudah-mudahan tidak lama SK keluar. Kalau pelantikan sesuai tatib (tata tertib) harus di Gedung DPRD," sambungnya. 

Setelah dilantik nantinya anggota DPRD terpilih harus melakukan orientasi ulang sesuai dengan Permendagri Nomor 6 tahun 2024. Pelaksanaan orientasi ini pun harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD periode tersebut. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved