Kabar Belitung Timur

Kasus Smelter Timah Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus smelter timah yang diduga ilegal berada di Gantung, Belitung Timur naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Beltim
Lokasi peleburan timah ilegal di Desa Gantung Belitung Timur. 

GANTUNG, BABEL NEWS - Kasus smelter timah yang diduga ilegal berada di Gantung, Belitung Timur naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan produksi smelter timah tersebut.

"Yang kami periksa mulai dari pekerja, kepala produksi, pemilik, hingga ketua RT setempat," kata Ryo kepada posbelitung.co, Rabu (3/9).
Smelter timah ini dikatakan Ryo diduga menyalahgunakan izin operasinya untuk mencetak balok timah. Asal-usul bijih timahnya juga dia mengaku masih mendalami hal tersebut.

"Kami menekankan jika penyalahgunaan izin itu sanksinya administratif. Tapi yang bisa kena pidana adalah asal-usul dari bijih timahnya sehingga kami sedang mendalami hal tersebut," kata Ryo.

Terkait barang bukti dan modus operandinya, Ryo menjelaskan akan melakukan konferensi pers lanjutan apabila proses penyidikan sudah selesai sehingga dia memohon kerja sama semua pihak untuk melancarkan proses tersebut.

"Mohon waktunya kami bekerja dalam proses penyidikan ini," kata Ryo.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Gantung menyegel sebuah gedung di Desa Gantung, Rabu (14/8) pukul 17.30 WIB. Gedung itu diduga sebagai pabrik peleburan timah balok secara home industry.
Ryo Guntur Triatmoko menjelaskan, menyegel pabrik tersebut karena diduga aktivitas yang dilakukan tidak berizin alias ilegal.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi posbelitung.co, Kamis (15/8).

Dalam kasus ini, polisi membawa lima orang untuk dimintai keterangan, empat orang berstatus pekerja dan satu orang tukang kebun.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe belum bisa memastikan apakah kasus penggrebekan gudang smelter timah home industry di Gantung kemarin melanggar aturan atau tidak. Pasalnya, pemilik usaha bisa menunjukkan dokumen dan izin usaha berupa NIB yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.

Mereka melakukan pengamanan pada saat kejadian karena para pekerja tidak bisa menunjukkan surat-suratnya sehingga mereka amankan dulu barang hasil produksinya untuk memastikan ada kepastian hukum," kata Indra.

Di lokasi tersebut dikatakannya ada 71 balok timah, 60 karung pasir timah, batu bara, dan sejumlah peralatan lainnya yang merupakan hasil produksi smelter home industry tersebut yang dibawa ke Polres Beltim.

Dia bilang satu keping balok timah yang diproduksi oleh usaha berizin UMKM itu seberat hampir 50 kg. Jadi jika ditotalkan menjadi sekitar 3,55 ton. Hasil produksi ini belum sempat dijual karena baru seminggu beroperasi.

"Mereka dapat timahnya dari smelter di Bangka yang mana hasil timahnya juga berada di dalam kawasan IUP. Jadi kasus ini saya nilai unik dan janggal," kata Indra. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved