Kabar Pangkalpinang

PN Pangkalpinang Terima Banding JPU Terdakwa Ichwan Azwardi

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ichwan Azwardi.

Editor: Rusaidah
DOK. BANGKA POS
Terdakwa Ichwan Azwardi ketika mendengarkan Liston Sibarani membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ichwan Azwardi.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo menyebut, pihaknya telah menerima memori banding dari JPU dan sudah diregistrasi ke Pengadilan Tinggi.

"Memori banding sudah diterima dari JPU, sudah diregistrasi ke Pengadilan Tinggi," sebut Wisnu Widodo kepada Bangkapos.com, Rabu (4/9).

Sebelumnya, JPU telah mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap terdakwa Ichwan Azwardi.

Dimana Majelis Hakim PN Pangkalpinang menvonis terdakwa Ichwan Azwardi selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider penjara selama empat bulan, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu selama 13 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Variska Ardina Kodriansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding, Rabu (4/9).

"Sudah tanggal berapa itu, kau tanya jaksanya. Kau kan kenal dengan jaksanya Wayan dan sudah banding dia," kata Variska Ardina Kodriansyah kepada harian ini melalui sambungan telepon seluler.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah, Ichwan Azwardi divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Putusan atau vonis terhadap Ichwan Azwardi dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (2/8).

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Irwan Munir dengan Anggota Warsono dan MHD Takdir.

Dalam amar putusannya, terdakwa Ichwan Azwardi dinyatakan terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider penjara terhadap terdakwa Ichwan Azwardi selama empat bulan, terdakwa tetap berada di dalam rutan," ungkap Irwan Munir. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved