Berita Bangka Selatan

Maksimalkan Penanganan Permasalahan Fasilitas Umum, Pemkab Bangka Selatan Godok Perda PSU

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya mengentaskan permasalahan fasilitas umum di sejumlah wilayah.

Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Wendy bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Basu Priatna saat foto bersama usai melakukan rapat pansus beberapa waktu lalu. Pansus itu dilakukan guna menyusun Perda penyerahan PSU perumahan dan permukiman oleh pengembang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya mengentaskan permasalahan fasilitas umum di sejumlah wilayah. Khususnya sarana dan prasarana publik yang ada di kawasan perumahan yang dikembangkan oleh pihak developer. Caranya dengan menggodok peraturan daerah dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita berujar, pihaknya hingga kini masih berupaya maksimal dalam meningkatkan penanganan permasalahan fasilitas umum di kawasan perumahan yang dikembangkan oleh pihak developer. 

Langkah awalnya adalah dengan mengajukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan atau PSU. Dengan disahkannya Perda tersebut dapat menjadi acuan pengembangan perumahan agar bisa menyerahkan PSU ke pemerintah.

"Disperkim masih berupaya dalam meningkatkan penanganan PSU di kawasan perumahan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan," ujar Efrianita, Minggu (15/9).

Efrianita memaparkan PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan. Hal ini sebagai kelengkapan penunjang yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 

Dalam upaya menjamin ketersediaan PSU yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, pemerintah daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan. Langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

"Dengan diserahkan PSU ke pemda, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat," jelas Efrianita.

Adapun dimaksud PSU perumahan dan permukiman, khusus prasarana lanjut dia meliputi, jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan atau drainase dan tempat pembuangan sampah. 

Kemudian, sarana perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana peribadatan. Lalu, sarana rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir.

Sedangkan utilitas yakni jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jasa umum. Penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. 

Terpenting sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Penyerahan PSU bisa dilakukan secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap. Bisa juga dilakukan sekaligus jika rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

"Penyerahan PSU sangat bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umum yang rusak. Sehingga segera dapat diperbaiki pemerintah daerah," ucapnya.

Kendati demikian kata Efrianita hingga kini sudah terdapat satu pengembang perumahan mendapatkan program bantuan PSU. Diharapkan mampu menjadi pilot projects ataupun percontohan bagi para pengembang perumahan yang lainnya. Dengan demikian para pengembang perumahan lainnya dapat sesegera mungkin menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

"Alhasil masyarakat dapat merasakan pembangunan PSU yang telah diberikan ke depannya," ujar Efrianita(u1)

Inventarisasi Pengembangan Perumahan
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, mulai melakukan inventarisasi perusahaan maupun pengembang perumahan di daerah itu. Pendataan tersebut dilakukan guna mengetahui pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil seiring dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyerahan PSU.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved