Berita Bangka Selatan

Maksimalkan Penanganan Permasalahan Fasilitas Umum, Pemkab Bangka Selatan Godok Perda PSU

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya mengentaskan permasalahan fasilitas umum di sejumlah wilayah.

Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Wendy bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Basu Priatna saat foto bersama usai melakukan rapat pansus beberapa waktu lalu. Pansus itu dilakukan guna menyusun Perda penyerahan PSU perumahan dan permukiman oleh pengembang. 

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata perusahaan maupun pengembangan perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Pendataan dilakukan supaya pemerintah mengetahui data riil di lapangan pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan. "Saat ini kami masih melakukan pendataan berapa pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Mengingat karena Perda tentang PSU baru disahkan," kata Efrianita, Minggu (15/9).

Menurutnya, terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam penerapan program penyerahan PSU selama ini. Beberapa di antaranya banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun, tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah. Akibatnya pemerintah daerah tidak mengetahui lagi keberadaan pengembang perumahan bersangkutan.

"PSU perumahan dalam keadaan rusak berat, khususnya perumahan lama dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai site plan," ujar Efrianita(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved