Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata perusahaan maupun pengembangan perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Pendataan dilakukan supaya pemerintah mengetahui data riil di lapangan pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU.
Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan. "Saat ini kami masih melakukan pendataan berapa pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Mengingat karena Perda tentang PSU baru disahkan," kata Efrianita, Minggu (15/9).
Menurutnya, terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam penerapan program penyerahan PSU selama ini. Beberapa di antaranya banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun, tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah. Akibatnya pemerintah daerah tidak mengetahui lagi keberadaan pengembang perumahan bersangkutan.
"PSU perumahan dalam keadaan rusak berat, khususnya perumahan lama dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai site plan," ujar Efrianita. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.