Jumat, 10 April 2026

Kabar Belitung

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bambang Utoyo Berakhir Damai

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan bocah tujuh tahun meninggal dunia di Jalan Mayjend Bambang Utoyo berakhir damai. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Wandi
Proses perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas antara kedua belah pihak di Kantor Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan bocah tujuh tahun meninggal dunia di Jalan Mayjend Bambang Utoyo berakhir damai. 

Pihak keluarga maupun sopir mobil Mitsubishi X-Pander hitam sepakat berdamai dan tidak meneruskan proses hukum kasus tersebut. 
Keluarga juga menerima tawaran kompensasi uang duka dari sopir sejumlah Rp100 juta. 

"Kami sebagai penasihat hukum tidak boleh mengintervensi mereka mau berdamai. Mereka sudah sepakat dan keluarga sudah mencabut laporan," ujar Penasihat Hukum keluarga Wandi kepada posbelitung.co pada Minggu (29/9). 

Ia menjelaskan, proses perdamaian berlangsung di Kantor Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. 

Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat damai disaksikan perwakilan kelurahan, penasihat hukum dan polisi. Kemudiaan keesokan harinya, semua pihak dipanggil ke Polres Belitung untuk melakukan Restorative Justice. 

"Tapi apakah SP3 atau tidak, tergantung penyidik, tugas kami hanya mengawal proses hukum yang berjalan," kata Wandi. 

Sementara itu, orang tua korban Munaf alias Gogon enggan berkomentar banyak terkait perdamaian tersebut. 

Ia mengatakan sudah menyerahkan proses tersebut kepada penasihat hukum. 

"Iya benar sudah damai, hari Kamis kemarin," katanya singkat. 

Ia tak menampik berita perdamaian tersebut sudah tersebar di media sosial hingga dikomentari ratusan nitezen.

Ia memilih diam dan tidak mau membuka media sosial ataupun membaca komentar tersebut. 

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan menyebut, kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diilakukan Restorative Justice (RJ).

Menurutnya, dalam perkembangan kasus hukum tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice dan penyidik Satlantas Polres Belitung telah memperhatikan persyaratan untuk dilakukan restorative justice, Minggu (29/9).

"Perkembangan kasus ini dimungkinkan penyelesaian hukum dengan estorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan sejauh memenuhi unsur yang menjadi persyaratan dalam estorative justice dan tentunya Penyidik Polres Belitung sudah memperhatikan hal tersebut," sebut Hendra. (dol/v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved