Senin, 20 April 2026

Kabar Pangkalpinang

IW Terancam Hukuman 5 Tahun, Tersangka Melakukan KDRT Lebih dari Satu Kali

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Anggota DPRD Babel IW terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait kasus KDRT yang melibatkan Anggota DPRD Bangka Belitung, Selasa (1/10). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Anggota DPRD Bangka Belitung IW terancam hukuman lima tahun penjara. 

Hal ini pun sesuai dengan pasal yang ditetapkan penyidik Polresta Pangkalpinang, yakni pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga. 

"Ada dua pasal yang kita jerat yakni pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta pasal 44 ayat 4, ancaman hukuman empat bulan penjara," ujar Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, Selasa (1/10).

Terkait motif, pihak Polresta Pangkalpinang pun tak membeberkan secara detail apa yang menjadi penyebab IW melakukan dugaan KDRT tersebut. 

"Untuk motif permasalahan rumah tangga, melakukan kekerasan terhadap istri. Kita memiliki bukti yakni keterangan korban dan saksi, serta adanya hasil visum," katanya. 

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya intervensi, pihak Polresta Pangkalpinang memastikan tegak lurus sesuai aturan hukum. 

Hal ini pun ditegaskan Kasat Reskrim AKP Riza Rahman terkait anggotanya yang sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur. 

"Alhamdulillah tidak ada intervensi, semua seusai dengan SOP yang diatur oleh negara dan kami siap tegak lurus," katanya. 

Selain itu dalam keterangan penyidik yang didapatkan dari kesaksian korban, terungkap pula aksi KDRT yang dilakukan IW bukan sekali ini saja dilakukan. 

"Dari keterangan korban, pengakuannya sudah lebih dari satu kali," ucapnya. 

Terungkap Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung IW diduga melayangkan tujuh kali pukulan ke bagian leher sang istri saat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Hal ini pun diungkapkan Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang, terkait kasus dugaan KDRT yang menimpa IS (25) selaku istri dari IW. 

"Terlapor ini meninju leher korban bagian belakang dengan tangan kanannya, kurang lebih sebanyak tujuh kali. Saat itu korban kesakitan dan langsung keluar rumah meninggalkan terlapor dan langsung pulang ke rumah orang tua korban di Belinyu," ujar Rendra.

Tak hanya di bagian leher, diketahui IW juga diduga meninju ke arah wajah korban sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban. 
Selain itu terlapor juga diketahui melakukan kekerasan dengan menendang kaki kanan korban, sebanyak kurang lebih tiga kali dengan kaki kanannya yang membuat korban kesakitan dan terduduk di lantai. 

Terkait aksi kekerasan tersebut pun diperkuat denga hasil visum yang dilakukan korban di Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. 
Dari hasil visum pun diketahui adanya luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan serta memar di bawah lipatan lengan kanan dan lipatan lengan kiri. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved