Berita Pangkalpinang

Satpas SIM Polresta Pangkalpinang Sediakan Layanan Pengaduan

Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Gedung Satpas Protorype Latas Polresta Pangkalpinang, berada di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Peningkatan layanan publik ini pun juga merujuk pada fasilitas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sat Lantas Polresta Pangkalpinang yang telah menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kanit Regident Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Fiesta Aulia Rizka mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

"Dalam setiap pelayanan kami tentunya ingin memastikan setiap warga yang mengurus SIM, merasa puas dan tidak mengalami berbagai kendala," ujar Fiesta Aulia Rizka, Kamis (3/10). 

Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu tunggu yang maksimal, kejelasan informasi mengenai proses pengurusan SIM, serta sarana dan prasarana yang memadai. 

Dalam penerapannya, Satpas SIM Satlantas Polresta Pangkalpinang juga melibatkan teknologi informasi, untuk mempermudah akses bagi masyarakat seperti pendaftaran online dan sistem antrean yang terintegrasi.

"Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan atau keluhan jika mengalami masalah dalam proses pelayanan," jelasnya. 

Sementara itu melalui penerapan standar pelayanan, pihaknya berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas termasuk pembuatan SIM.

"Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terhadap institusi kepolisian dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Diharapkan, dengan adanya langkah ini, pengurusan SIM di Pangkalpinang akan menjadi lebih nyaman dan cepat bagi semua pihak," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved