Berita Kriminal
Curi Motor Warga, Dua Residivis Dibekuk Tim Buser Naga dan Polsek Belinyu
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Anggota Polsek Belinyu membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
BELINYU, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Anggota Polsek Belinyu membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (11/10). Kedua pelaku yang diamankan yaitu Putra Ramadon alias Putra (24) merupakan residivis kasus curat tahun 2019 dan residivis narkoba tahun 2020, serta Diki Ariandi alias Diki (23) residivis kasus penadah tahun 2023.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan korban ke Polresta Pangkalpinang. Di mana korban bernama Imam Buchori (21) kehilangan satu unit sepeda motor pada Rabu (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat kejadian sepeda motor diletakkan atau diparkirkan di teras rumah korban. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp3,5 juta," jelas Muhammad Riza Rahman Sabtu (12/10).
Ia menjelaskan, kepolisian langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Selanjutnya Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Belinyu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Tak lama berselang, tim gabungan bergegas pergi menuju ke kontrakan tempat pelaku berada dan mengamankan satu orang pelaku bernama Diki Ariandi alias Diki (23). Anggota pun langsung melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku hanya membantu menjual sepeda motor melalui forum jual beli di media sosial Facebook.
Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya menyebutkan motor tersebut milik Putra Ramadon alias Putra (24) dan diketahui motor itu merupakan hasil curian. "Anggota langsung mencari keberadaan pelaku Putra Ramadon alias Putra (24), didapat informasi pelaku Putra hendak ke kontrakan Diki dan anggota pun siaga di sekitar kontrakan pelaku Diki," jelasnya.
Menurutnya, tim gabungan sempat kejar-kejaran dengan pelaku Putra Ramadon alias Putra (24). "Namun, dengan sigapnya pelaku berhasil diamankan dan keduanya digiring ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Muhammad Riza Rahman mengakui, modus dari pelaku sendiri, sebelum melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melintasi rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dan disimpan di rumah pelaku Diki.
"Saat kejadian pelaku melintasi rumah korban dengan jalan kaki, melihat sepeda motor korban di depan teras dan kunci motor masih melekat. Pelaku langsung membawa kabur motor milik korban, lalu motornya dibawa ke Belinyu dan disimpan di rumah pelaku Diki," ujarnya.
"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tambahnya. (v1)
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.