Kabar Belitung
Tanjungpandan Tertinggi Angka Nikah Siri di Belitung
Belitung menghadapi fenomena besar dalam hal pernikahan tidak tercatat atau nikah siri, dengan total 17.573 warga.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Belitung menghadapi fenomena besar dalam hal pernikahan tidak tercatat atau nikah siri, dengan total 17.573 warga.
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah umat Islam sebanyak 15.572 orang, diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu dan 29 Konghucu.
Kecamatan Tanjungpandan menjadi daerah dengan angka tertinggi, mencapai 10.014 orang, sementara Kecamatan Sijuk menyusul dengan 2.897 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Robert Harison mengatakan, pernikahan tidak tercatat atau nikah siri dapat berimbas pada status anak hasil pernikahan lantaran bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.
"Pernikahan siri berimbas langsung pada status hukum anak. Anak tetap bisa punya akta kelahiran dengan tercantum bahwa anak dari ayah dan ibu dari perkawinan yang belum dicatatkan menurut perundang-undangan. Tapi imbasnya nanti secara perdata akan bermasalah," jelasnya, Senin (30/9).
Permasalahan lainnya yakni kesulitan jika pasangan telah bercerai, lalu ingin menikah lagi. Robert menjelaskan, jika pernikahan tidak tercatat, perceraian pun tak tercatat. Hal ini akan menjadi penghalang besar saat mereka ingin menikah lagi secara resmi, karena KUA akan meminta bukti akta cerai yang tidak ada.
Situasi ini memperumit status hukum, terutama bagi perempuan yang tak dapat mengklaim dirinya sebagai istri yang sah.
Pernikahan siri, meskipun dianggap sah secara agama, umumnya hanya disertai oleh surat keterangan dari wali, saksi atau tokoh agama lokal. Dalam pernikahan siri, lanjutnya, Disdukcapil tetap bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.
"Kami tidak dalam posisi mengesahkan, tapi mencatat dan mendaftarkan, menurut keterangan yang bersangkutan. Bahwa penduduk ini, misalnya, tercatat dan terdaftar sudah menikah. Tapi tidak dalam hal mengesahkan atau tidak mengesahkan pernikahannya," ujar dia.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Robert mengingatkan bahwa pernikahan siri bisa disahkan melalui proses isbat di Pengadilan Agama.
"Ada tiga jenis isbat yang bisa diajukan yakni isbat nikah, isbat cerai, dan isbat anak. Setelah melalui proses ini, perkawinan akan dianggap sah secara hukum dan berlaku mundur sesuai tanggal pernikahan. Lalu kami akan menerbitkan dokumen kependudukan dari putusan pengadilan tersebut," tuturnya.
Imbau Pengurusan Isbat Nikah
Kasi Binmas Islam Kemenag Belitung, Achmad Tibroni, mendorong warga yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus isbat nikah. Menurutnya, langkah ini penting agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara, bukan hanya sah secara agama.
"Nikah siri berdampak pada perlindungan masyarakat, baik untuk pasangan maupun anak-anak mereka, terutama dalam hal status hukum," kata Tibroni.
Dari data Disdukcapil Belitung, pernikahan tidak tercatat atau nikah siri tercatat sebanyak 17.573 warga. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah umat Islam sebanyak 15.572 orang, diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.
Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
![]() |
---|
SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
![]() |
---|
Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
![]() |
---|
DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.