Berita Bangka Selatan

2024, Kejari Bangka Selatan Terima 149 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menerima 149 perkara tindak pidana umum hingga triwulan ketiga tahun 2024.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menerima 149 perkara tindak pidana umum hingga triwulan ketiga tahun 2024. Bahkan sekitar 80,53 persen kasus di antaranya telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sementara beberapa perkara lainnya saat ini masih ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut dan diprediksi diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengungkapkan, sejak periode Januari sampai September 2024 pihaknya telah menerima sebanyak 149 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Dari jumlah itu, 135 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

"Untuk perkara inkrah sebanyak 120 perkara. Sisanya masih berproses," kata Wisnu Hamboro, Sabtu (12/10).

Wisnu Hamboro memaparkan untuk tahun 2024 pihaknya menerima sebanyak 149 perkara tindak pidana kriminalitas. Akan tetapi, masih terdapat satu perkara dari tahun 2023 yang belum terselesaikan dan dieksekusi pada tahun 2024 ini.  

Dari jumlah itu mayoritas kasus yang ditangani yakni masalah penyalahgunaan narkotika sebanyak 41 perkara. Disusul pencurian, pencabulan, penganiayaan, penggelapan hingga tindak pidana pengeroyokan.

Juga terdapat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus prostitusi. Dilanjutkan juga kasus minyak bumi dan gas (Migas), pertambangan timah ilegal alias illegal mining, penadahan dan Undang-Undang kesehatan. 

Oleh karena itu, pihaknya masih akan menyelesaikan sebanyak 14 perkara lainnya yang kini masih terus berproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dari beberapa perkara itu ada perkara narkotika paling mendominasi. Dilanjutkan perkara pencurian dan perkara pencabulan, perlindungan anak dan lain-lain," papar Wisnu Hamboro.

Setiap tahunnya lanjut dia, perkara penyalahgunaan narkotika paling mendominasi setiap tahunnya. Maka dari itu, terkait penanganan perkara narkoba disesuaikan dengan aturan yang berlaku tanpa ada toleransi. Masalah ini tentunya dapat menjadi pelajaran, dan penekanan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan perihal tindak pidana narkoba karena dinilai semakin tinggi.

"Narkoba ini masuk ke dalam kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kesadaran masyarakat harus perlu ditingkatkan untuk mengetahui dampak dan bahaya narkotika," ucapnya.

Wisnu Hamboro menegaskan, korps Adhyaksa tetap berkomitmen dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan. Pihaknya selalu profesional dan selektif dalam menangani setiap kasus dengan mengedepankan keadilan. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan kasus yang tengah ditangani kejaksaan melalui kanal-kanal yang telah disiapkan.

"Kepada masyarakat Bangka Selatan kami mengedepankan hati nurani dan humanisme untuk tidak lanjut dalam penanganan perkara," kata Wisnu Hamboro(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved