Berita Bangka Selatan
2.522 Kendaraan di Bangka Selatan Ikuti Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Capai Rp1,5 M
Sebanyak 2.522 unit kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengikuti program pemutihan pajak.
TOBOALI, BABEL NEWS - Sebanyak 2.522 unit kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengikuti program pemutihan pajak. Di mana program pengampunan atau penghapusan denda pajak ini masih akan berlangsung hingga tanggal 21 Desember 2024.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Bangka Selatan, A'ang Solihin mengungkapkan, pemutihan pajak tersebut merupakan program dari pemerintah provinsi. Kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor masing-masing.
Hingga kini tercatat sebanyak 2.522 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan selama 22 hari terakhir. "Total unit kendaraan yang telah membayar pajak selama program pemutihan mencapai 2.522 unit kendaraan," kata A'ang Solihin, Selasa (22/10).
Menurutnya, dari jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terkumpul penerimaan UPT Badan Keuangan Daerah hingga pekan keempat Oktober 2024 mencapai Rp1.539.314.900. Sementara target realisasi pajak kendaraan bermotor atau PKB ditetapkan sebesar Rp23.487.804.800 dan sebesar Rp21.960.224.600 untuk target bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Selama tiga pekan pelaksanaan pemutihan antusiasme masyarakat di daerah itu terbilang cukup tinggi. Diklaim terjadi peningkatan animo masyarakat membayar pajak hingga tiga persen dibandingkan hari biasanya.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil realisasi PKB maupun BBN-KB. Misalnya wajib pajak yang membayar pajak di Samsat Toboali sebanyak 1.880 unit kendaraan dengan realisasi Rp1.112.169.900. Lalu, layanan Samsat Keliling sebanyak 598 unit kendaraan nominal PKB mencapai Rp404.714.300 dan Samsat Setempoh dengan 44 unit kendaraan serta realisasi sebesar Rp22.430.700.
"Kami optimistis selama program pemutihan masyarakat khususnya wajib pajak di Bangka Selatan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak," ujar A'ang.
Seperti target utamanya lanjut dia, pemutihan pajak menjadi program penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Sehingga melalui kebijakan ini pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak, untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda yang besar. Kondisi ini turut didukung perkembangan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun pemilik kendaraan yang memegang STNK sudah mati masa berlaku lima tahunnya dan dibiarkan tetap begitu selama dua tahun berikutnya maka kendaraannya bisa jadi bodong dan tak bisa diperpanjang. Hal itu lantaran Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan untuk STNK yang statusnya demikian. Data kendaraan yang sudah dihapus akan hilang selamanya karena tak bisa diregistrasi ulang. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis.
"Hal ini menjadi landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya," sebutnya.
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak selama masa pemutihan kata A'ang, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Samsat dapat memanfaatkan program pelayanan PKB di beberapa lokasi. Misalnya melalui program Samsat keliling, Samsat Setempoh maupun Samsat pembantu. Melalui pajak masyarakat bisa ikut membangun daerah, khususnya Kabupaten Bangka Selatan pada bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya.
"Realisasi pajak di UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah Bangka Selatan sudah mencapai 76 persen. Pertengahan bulan Desember optimistis sudah mampu terealisasi 100 persen," ucap A'ang. (u1)
Terjaring Razia
BELASAN pengendara kendaraan bermotor terjaring razia gabungan di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Razia gabungan itu dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Wilayah I Toboali, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja hingga Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan. Razia itu menyasar semua pengendara mulai dari sepeda motor, mobil hingga angkutan umum yang melintas.
Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah I Toboali, A'ang Solihin mengatakan kegiatan razia gabungan tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak bayar atau yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat menggelar razia, tidak sedikit wajib pajak yang terjaring lantaran masih banyak masyarakat lengah untuk membayar pajak. Padahal lewat pajak menjadi ajang masyarakat untuk ikut berkontribusi membangun daerah.
"Tertibnya masyarakat membayar pajak, mereka tentu ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan di daerah," kata A'ang Solihin, Senin (21/10).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230915-aang.jpg)