A'ang memaparkan, sepanjang kegiatan berlangsung terdapat 17 pengendara terjaring razia, sembilan pengendara di antaranya karena menunggak bayar pajak. Baik itu kendaraan bermotor roda dua, roda empat hingga roda enam. Empat unit kendaraan yang terjaring razia langsung melakukan pembayaran di tempat. Satu unit kendaraan diberikan dispensasi, sementara empat unit kendaraan lainnya merupakan nomor polisi luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sehingga kendaraan dengan plat luar tersebut tidak dapat ditindak guna membayar pajaknya. Namun begitu pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan mutasi kendaraan dan tetap dikenakan sanksi. Seperti regulasi berlaku satu bulan kendaraan memasuki wilayah tertentu, pemilik kendaraan wajib memindahkan atau mutasi alamat kendaraannya terdaftar.
"Nanti biayanya akan lebih kecil dibandingkan sudah berbulan-bulan di sini. Misalnya sampai enam bulan atau satu tahun biaya mutasi lebih besar," jelas A'ang. (u1)