Berita Kriminal
Ambo Senang Jual Sabu ke Penambang Timah dan Nelayan
Awalnya, Ambo membeli dua kantong sabu dengan harga Rp15 juta. Kemudian sabu yang dibeli dipecah guna dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan
TOBOALI, BABEL NEWS - Tersangka bandar narkoba, Ambo Senang (44), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang.
Awalnya, Ambo membeli dua kantong sabu dengan harga Rp15 juta.
Kemudian sabu yang dibeli dipecah guna dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Dari penjualan barang haram tersebut, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
“Saya membelinya dua kantong Rp15 juta. Dipecah lagi dan dijual dapat keuntungan satu kantong Rp2 juta,” kata Ambo saat diinterogasi Wakil Kepala Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono, Kamis (24/10/2024).
Dia menyebutkan, barang haram tersebut biasa habis terjual dalam kurun waktu selama sepekan.
Jika sabu-sabu habis terjual, Ambo kembali membeli dari pemasok yang saat ini masih diburu polisi.
Masing-masing paket sabu itu dijual dengan harga bervariasi mulai ratusan ribu atau paket ekonomis.
Biasanya, sabu dijual kepada kalangan penambang pasir timah hingga nelayan yang ada di Kecamatan Tukak Sadai.
“Dua kantong habis saya jual selama seminggu. Saya jual ke nelayan dan para penambang timah,” ujar Ambo.
Meski demikian, Ambo mengaku menyesal kembali menjadi bandar narkoba. Dirinya saat ini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang berlaku.
Polisi gerebek rumah bandar
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Bangka Selatan, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang merupakan kediaman bandar narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Ambo Senang (44), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, M Saufik (49), warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Felly Candra (46), warga Gang Tenang, dan Fenni Violita (35), warga Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Toboali.
Mereka ditangkap usai pesta sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba. Mirisnya, keempatnya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas beberapa bulan lalu.
| Pemuda Tepergok Edarkan 45 Paket Sabu |
|
|---|
| Residivis Nekat Edarkan 27 Paket Sabu |
|
|---|
| Tim Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek 2 Rumah Kontrakan di Gabek, Temukan Ganja hingga Ekstasi |
|
|---|
| Polres Belitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu |
|
|---|
| Motor Curian Digadai Rp1 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20241024_barang-bukti-penyalahgunaan-narkoba.jpg)