Sabtu, 25 April 2026

Kabar Belitung

Insiden Hak Bicara Dibatasi saat Rapat Paripurna, DPRD akan Layangkan Mosi Tidak Percaya

Anggota DPRD Belitung Hendra Pramono akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Belitung setelah insiden dalam rapat paripurna.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Anggota DPRD Belitung Hendra Pramono. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Anggota DPRD Belitung Hendra Pramono menyatakan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Belitung setelah insiden dalam rapat paripurna pada Jumat (25/10). 

Hendra yang akrab disapa Een mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan berbicara, yang menurutnya merupakan pelanggaran hak konstitusionalnya sebagai anggota dewan. 

Hendra menjelaskan, bahwa insiden ini bermula dari pemilihan pimpinan komisi di DPRD Belitung. Pemilihan pimpinan Komisi 1 dan Komisi 3 berjalan lancar, namun proses pemilihan ketua Komisi 2 berakhir deadlock dengan perolehan suara 3-3 antara dirinya dan Iwan dari fraksi PDI Perjuangan. Dari total tujuh anggota Komisi 2, satu anggota, Budi Prastiyo, sedang melaksanakan umrah dan tidak hadir, sehingga tidak memungkinkan untuk mencapai suara mayoritas. 

"Saya tidak mau menghambat kinerja DPRD Belitung. Maka supaya DPRD cepat bekerja dan cepat mengabdi kepada masyarakat, saya putuskan saya mau mengundurkan diri sebagai calon ketua komisi 2 di forum paripurna," ujarnya. 

"Seharusnya pemilihan ketika deadlock, harus ada lobi, diberikan kesempatan. Tapi kami ingin mengalah, tapi pimpinan langsung mengadakan rapat paripurna. Tapi forum tadi kurang enak, karena rapat dibuka langsung ditutup, hanya berlangsung tiga menit, interupsi saya diabaikan," imbuh Een. 

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemilihan ketua komisi yang berakhir deadlock dilakukan dengan lobi tambahan. Meski dirinya sudah memutuskan untuk mundur sebagai calon ketua Komisi 2 agar kerja DPRD tidak terganggu, ia tetap merasa tidak diakomodasi untuk berbicara.

"Jika seperti ini, kami dikebiri. Ini DPRD, bukan perusahaan di mana anggota menjadi anak buah. Kami semua punya hak yang sama untuk bicara di sini," tegasnya.

Senada dengan M Hafrian Fajar, Ketua Fraksi PKB DPRD Belitung, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan DPRD. 
Jarwok panggilan Hafrian menilai bahwa hak seluruh anggota untuk menyampaikan pendapat tidak dipenuhi secara adil. Ia sebelumnya juga tidak diberikan kesempatan untuk interupsi saat rapat paripurna membahas tata tertib.

"Mikrofon saya sudah dihidupkan untuk interupsi, namun hak bicara tetap tidak diberikan," ungkapnya.

Kedua anggota DPRD ini menyatakan akan memperjuangkan hak mereka sebagai anggota dewan dan menuntut keadilan dalam tata kelola sidang paripurna ke depan.

Buntut dari insiden tersebut, sejumlah anggota DPRD Belitung melayangkan protes keras terhadap pimpinan DPRD terkait pembatasan hak bicara dalam rapat paripurna. Sikap pimpinan DPRD ini dinilai bertentangan dengan tata tertib yang telah disahkan, menurut Suherman atau Awat, anggota DPRD sekaligus Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Belitung.

Awat menjelaskan bahwa dalam tata tertib, setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, tanpa terkecuali.

"Kami menyayangkan sikap pemimpin yang arogan, tidak mengakomodir suara dari anggota DPRD dan itu sangat bertentangan dengan tata tertib," ungkapnya, Jumat (25/10).

Protes terhadap pimpinan DPRD ini mencuat setelah insiden dalam rapat paripurna pada Jumat (25/10), ketika anggota DPRD Hendra Pramono atau Een, merasa haknya untuk berbicara tidak dipenuhi oleh pimpinan. Een bahkan berencana melayangkan mosi tidak percaya sebagai respons atas pelanggaran hak konstitusionalnya. 

Vina: Tidak Rendahkan Martabat Lembaga

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved