Kabar Pangkalpinang
Penyelesaian Sengketa Bisnis Lewat Arbitrase
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar rangkaian acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-47 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar rangkaian acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-47 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peringatan tersebut dilaksanakan melalui agenda Talkshow dan Afternoon Tea bertema penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yang digelar oleh BANI Perwakilan Palembang bekerja sama dengan Tribunnews (Bangka Pos Group), Rabu (30/10).
Dipandu Pemimpin Redaksi Bangka Pos Group Ade Mayasanto, talkshow dihadiri oleh Wakil Ketua BANI Palembang Ahmad Rizal, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung Fachrizal dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Reko Dwi Salfutra.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua BANI Palembang Ahmad Rizal memaparkan, sebagai lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Kalau orang cerita tentang bisnis orang selalu bicara soal keuntungan, tapi kalau terjadi sesuatu pekerjaan tidak selesai, pembayaran terlambat biasanya terjadi perselisihan. Nah, begitu muncul perselisihan mereka datang ke Pengadilan Negeri, belum putus tidak puas mereka ke Pengadilan Tinggi, sampai nanti inkrah di Mahkamah Agung, rata-rata putusan sampai lima tahun," ucap Ahmad Rizal.
"Pada kesempatan ini kita harus menyampaikan, ada alternatif penyelesaian sengketa itu selain di pengadilan, salah satunya dengan arbitrase. Arbitrase ini adalah internasional, putusannya inkrah, dan menurut Undang-undang 30 Tahun 1999, paling lama 180 hari, putusannya harus sudah diketok," tambahnya.
Ahmad Rizal kemudian mencontohkan, ketika misalnya pembangunan dermaga yang mangkrak karena adanya sengketa dan kemudian baru diputuskan dalam lima tahun tentu tidak akan memunculkan keuntungan ekonomi.
Hal itu tentu berbeda ketika sengketa yang timbul bisa diputuskan dalam kurun waktu hanya dua bulan dan kemudian pembangunan bisa langsung dilanjutkan, tentu akan menciptakan keuntungan ekonomi yang besar.
"Maka di negara-negara maju jarang terdengar adanya proyek magkrak, karena ada solusinya. Nah di kita ini masih banyak, misalnya pasar yang tidak jadi, karena takut diperiksa BPK dan lain-lain," terangnya.
Terlebih lagi menurut Ahmad Rizal, keputusan yang dikeluarkan oleh badan Arbitrase, tidak bisa ditolak oleh siapapun termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pernah ada kejadian proyek strategis nasional, satelit, anggarannya diputus oleh DPR, dimerahkan, dihilangkan. Tetapi karena itu berjalan terus, kenapa, kalau internet mati gateway mati, akan timbul kekecauan, disitulah kemudian diputuskan oleh Arbitrase pemerintah harus membayar pada mereka," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, sampai saat ini BANI Palembang sudah menyidangkan sengketa sampai dengan Rp600 miliar sejak awal berdiri.
"Mudah-mudahan nanti kalau Bangka Belitung maju kami siap membuka perwakilan di Bangka Belitung atau sebagainya. Tetapi ini merupakan tugas kita bersama," tuturnya. (w4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Talkshow-dan-Afternoon-Tea-bertema-penyelesaian-sengketa-bisnis.jpg)