Kabar Pangkalpinang

2.039 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pangkalpinang

Sebanyak 2.039 pelamar PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kota Pangkalpinang lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 2.039 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kota Pangkalpinang berhasil lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang Fahrizal menyebut, bahwa 2.039 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdiri atas 57 pelamar tenaga guru, 99 pelamar tenaga kesehatan dan 1.882 pelamar tenaga teknis. 

Informasi ini dapat diakses secara langsung melalui akun masing-masing pelamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

"Selain peserta yang lolos, sebanyak 24 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, terdiri dari 2 orang pelamar tenaga kesehatan dan 22 orang pelamar tenaga teknis. Informasi mengenai pelamar yang tidak lulus ini juga bisa dilihat pada akun SSCASN masing-masing," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (13/11).

Pelamar yang lulus administrasi setelah masa sanggah ini otomatis berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi. 

"Jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui website BKPSDMD Pangkalpinang di https://bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id dan platform SSCASN https://sscasn.bkn.go.id," sebutnya.

Kata Fahrizal, sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, sementara waktu tes dijadwalkan berlangsung antara 26 November hingga 1 Desember 2024, meski jadwal tersebut masih bisa berubah sesuai kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Para pelamar yang dinyatakan lolos diminta mencetak Kartu Peserta Ujian melalui akun SSCASN mereka setelah jadwal ujian diumumkan. Hal ini menjadi syarat wajib untuk mengikuti tahap tes berikutnya," tuturnya.

Fahrizal juga mengingatkan para pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi resmi melalui situs BKPSDMD Pangkalpinang dan SSCASN agar tidak ketinggalan informasi penting, seperti jadwal tes dan perubahan yang mungkin terjadi. 

"Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta yang tidak mengikuti informasi resmi. Maka dari itu, seluruh peserta wajib mengakses pengumuman secara berkala," tegas Fahrizal.

Sebagai bagian dari komitmen integritas, BKPSDMD Pangkalpinang menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu, baik dalam tahap pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK

"Pelamar yang melanggar aturan ini dapat dibatalkan statusnya sebagai cCalon PPPK maupun PPPK di Kota Pangkalpinang," tambahnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved