Kabar Pangkalpinang
RSUD Soekarno Babel Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno Provinsi Babel memasuki tahapan visitasi monitoring dan evaluasi.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Guna mendukung keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung memasuki tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (monev).
Tahapan tersebut dilakukan setelah menjalani tahapan pengisian Self Assessment Questionaire (SAQ) hingga kini berlanjut ke monev Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung.
Direktur RSUD Soekarno Babel dr Ira Ajeng Asried selaku atasan PPID RSUD Soekarno Babel menerima kunjungan Tim Monev KI Babel dan berdiskusi bersama, terkait pengisian SAQ yang telah diisi sebelumnya secara elektronik melalui proses e-Monev.
SAQ yang telah diisi tersebut kemudian diverifikasi oleh KI Babel dengan periode verifikasi. Kemudian Badan Publik dapat dinilai tingkat kepatuhannya, dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
PPID RSUD Soekarno Babel dinyatakan, memenuhi standar nilai quesioner di atas 55 persen dengan nilai 76.
Ira menyampaikan, PPID Soekarno Babel berkomitmen untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan memastikan, informasi publik menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat.
"Melalui upaya digitalisasi sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di lingkungan rumah sakit, namun masih perlu untuk dibimbing dan didampingi oleh KI Babel," kata Ira dari rilis yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (16/11).
Diketahui RSUD Soekarno Babel setelah sebelumnya mendapatkan predikat 'menuju informatif' di tahun 2023, hingga kini terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
"Kehadiran KI Babel masih sangat kami butuhkan bimbingan dan pendampingan, agar keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Sementara itu Rikky Fermana dari KI Babel menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Badan Publik termasuk PPID RSUD Soekarno Babel dapat mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hasil pengisian SAQ yang dilakukan secara elektronik, RSUD Soekarno Babel mendapatkan nilai yang baik, tetapi harus ditingkatkan lagi untuk memperkuat kredibilitas RSUD Soekarno di mata publik dan menunjukkan keseriusan dalam transparansi informasi," tutur Rikky. (*/riz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.