Berita Kriminal
Polisi Bekuk 4 Penyalahguna Narkoba, Pegawai Honorer Tertangkap Nyabu
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan empat orang di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Selindung.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan empat orang di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/11). Keempat orang tersebut harus berurusan dengan kepolisian setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram.
Keempatnya yaitu Irwan Pratama alias Cakwe (37) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang bekerja sebagai buruh harian. Lalu, Devi Indriani alias Devi (29) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang yang merupakan istri dari Irwan Pratama alias Cakwe pemilik kontrakan.
Kemudian, Aditya Fitriansyah alias Adit (35) warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai wiraswasta. Serta, Apri Willianda alias Willy (40) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan terkait adanya penangkapan empat orang di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. "Iya benar, kita amankan empat orang tapi satu orang perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika selama satu tahun terakhir. Sedangkan, tiga orang lainnya hanya sebagai pengguna dan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang," kata Raden Hasir, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan, keempat orang tersebut berada dalam satu kontrakan dan langsung diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan disaksikan ketua RT setempat.
"Jadi saat anggota menggrebek rumah kontrakan dua orang lainnya masih dalam kamar yaitu Irwan dan Devi (suami istri), untuk Aditya dan Apri sedang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Menurutnya, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dikemas dalam lima bungkus plastrik strip bening kecil, tujuh paket sabu di dalam potongan pipet bewarna biru, satu bungkus plastrik strip bening kecil dalam kotak rokok, satu bal pipet, satu buah dompet berisikan narkotika dibungkus satu plastik strip bening besar, serta satu bungkus plastik strip bening berukuran sedang.
Ia menambahkan, saat ini pelaku Irwan Pratama beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah dalam sel tahanan untuk pelaku Irwan Pratama alias Cakwe, kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tegasnya. (v1)
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.