Berita Kriminal

Pedagang di Pangkalpinang “Nyambi” Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti 82,9 Gram Sabu        

Penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut dilakukan di sebuah tempat permainan biliar di Kelurahan Bintang

Editor: suhendri
Dok. Ditresnarkoba Polda Babel
KURIR NARKOBA - Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pria berinisial YM (34) karena diduga sebagai kurir narkoba. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria asal Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, karena diduga sebagai kurir narkoba.

Dari penangkapan pria berinisial YM (34) itu aparat mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 82,9 gram sabu-sabu, 10 plastik strip ukuran sedang, dan satu buah sekop plastik sedotan warna hitam.

"Iya, benar, anggota berhasil menangkap satu orang pelaku (YM) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku berperan sebagai kurir narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Selasa (19/11/2024).

Slamet menyebutkan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut dilakukan di sebuah tempat permainan biliar di Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Senin (11/11/2024). 

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah jalan, badan, dan kendaraan yang digunakan YM.

Selain itu, aparat Ditresnarkoba Polda Babel juga menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik rumah dan ketua RT setempat.

"Dari rumah pelaku, kita melakukan penggeledahan, ditemukan ada 11 paket sabu sedang dengan total berat bruto 82,90 gram. Selain itu, barang bukti lain berupa 10 plastik strip sedang, satu buah sekop plastik sedotan warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, tiga bal plastik strip serta dua unit handphone milik pelaku," ujar Slamet.

“Pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu digelandang ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Slamet menambahkan, YM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini (pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba–red) sebagai komitmen kita untuk mendukung program Asta Cita Presiden dalam memberantas narkoba, khususnya di Babel, dan tentunya komitmen ini harus sejalan dengan peran masyarakat yang turut serta membantu dalam memberikan informasi kepada kami," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved