Berita Bangka Tengah
2024, Disperindagkop Bangka Tengah Tera Ulang Timbangan di 13 Pasar
Irwandi mengatakan, pemerintah daerah sudah rutin melakukan sidang tera ulang di pasar-pasar yang ada di Negeri Selawang Segantang.
KOBA, BABEL NEWS - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Bangka Tengah mencatat sudah melakukan tera ulang sebanyak 1.433 unit timbangan mekanik, 23 unit timbangan jembatan elektronik, dan 169 nozzle SPBU di tahun 2024.
Kepala DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Irwandi mengatakan, pemerintah daerah sudah rutin melakukan sidang tera ulang di pasar-pasar yang ada di Negeri Selawang Segantang. "DisperindagkopUKM Bangka Tengah rutin melakukan sidang tera ulang di pasar-pasar yang ada di Bangka Tengah menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat berbelanja, melindungi pembeli dan pedagang, agar tidak ada yang dirugikan," katanya, Kamis (21/11).
Selain itu, tera ulang dilakukan juga bertujuan menjamin kebenaran hasil pengukuran dan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan akurat dan dapat dipercaya.
Berdasarkan data 2024 sudah dilakukan sidang tera ulang di 13 pasar yang ada di Bangka Tengah, termasuk terhadap SPBU dan Pertashop juga dilakukan telah dilakukan tera ulang.
"Dikarenakan sudah dilakukan tera ulang, bisa dipastikan timbangan yang sudah ditera ulang dalam keadaan baik dan akurat, karena pada saat dilakukan peneraan, timbangan yang tidak akurat akan diperbaiki, sehingga setelah dilakukan peneraan, timbangan tersebut kembali akurat," jelasnya.
Irwandi mengimbau para pedagang agar menepati takaran timbangan yang ada, jika rusak ataupun ada kendala dengan timbangan tersebut, baik digital maupun manual, silakan menghubungi DisperindagkopUKM Bangka Tengah, gratis tanpa dipungut biaya.
"Kepada masyarakat, jika ditemukan timbangan pedagang yang tidak sesuai dengan takaran, maka dapat melaporkan ke DisperindagkopUKM Bangka Tengah, akan segera kami tindaklanjuti di lapangan," katanya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.