Kabar Pangkalpinang

Warga Simpan Sabu di Kontrakan

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dan mengamankan seorang warga Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dan mengamankan seorang warga Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

Warga tersebut diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 600,71 gram, dari hasil laporan dan pengaduan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika.

Mendapatkan laporan dari warga, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku bernama Hian Fung alias Juragan (40) di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Setelah Tim Satresnarkoba mengamankan pelaku, anggota pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkotika digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir membenarkan, terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (2/12).

"Iya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Raden Hasir.

Perwira berpangkat balok tiga ini pun membeberkan, setelah diamankan polisi pun berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam beberapa kemasan oleh pelaku.

"Dari hasil penggeledahan anggota terhadap pelaku didapatkan narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku tujuh plastik bening berukuran jumbo, tiga plastik bening berukuran besar dengan berat bruto 600,71 gram," jelasnya.

"Barang bukti selain narkotika, diamankan juga satu unit handphone merek Realme, satu unit handphone merek Oppo, satu buah celana, satu buah timbangan digital, satu ball plastik bening berukuran jumbo," beber Raden.

Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal dan undang-undang tentang narkotika serta dilakukan tindakan tegas agar menjadi efek jera terhadap tersangka.

"Sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita amankan, kita sangkakan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Raden juga mengimbau seluruh masyarakat, agar bersama-sama membasmi peredaran narkotika jenis apapun supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang banyak.

"Mari kita bekerja sama dan saling mendukung dalam membasmi peredaran narkoba, dengan tujuan supaya tidak merusak masa depan penerus Bangsa," imbau Raden.

Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (v1)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved