Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang Bakal Gandeng BRIN untuk Pengembangan Ekowisata Selindung
Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mengembangkan potensi ekowisata di kawasan Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mengembangkan potensi ekowisata di kawasan Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.
Selasa (3/12/2024), Dinas Pariwisata bersama Inspektorat Kota Pangkalpinang menyelenggarakan focus group discussion (FGD), dengan fokus utama yang dibahas adalah masterplan tiga prioritas utama ekowisata Selindung.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, yang turut hadir dalam FGD, mengatakan, ada tiga prioritas ekowisata Selindung.
Ketiga prioritas tersebut adalah Jembatan Jerambah Gantung, Embung Eka Guna yang berada di tengah jalur susur sungai di belakang Green Land, dan kawasan sebelum Jembatan Selindung Kembar.
Nantinya, akan ada kapal yang membawa wisatawan menyusuri sungai di tiga lokasi itu.
“Dalam perencanaan tersebut, terdapat tiga proyek prioritas yang akan dikembangkan,” kata Budi.
Menurutnya, masterplan tersebut tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi juga akan digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran kepada pemerintah pusat.
Budi juga menyebutkan, Pemkot Pangkalpinang akan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membahas kerja sama strategis.
"Dengan BRIN, kami akan mengadakan rapat untuk menjalin kolaborasi lebih lanjut. Kami berharap, jika memungkinkan, proyek ini bisa mulai berjalan pada 2025,” ujar Budi.
“Jika tidak, akan menjadi program prioritas pada 2026. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar ini dapat terlaksana," lanjutnya.
Budi menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam merealisasikan program prioritas tersebut.
"Kita harus mulai bekerja sama, tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri. Buang ego masing-masing, mari berkolaborasi demi keberhasilan program ini," katanya.
Terkait permasalahan lahan, Budi memastikan pihaknya akan mengecek status kepemilikan tanah di sepanjang garis badan sungai.
Jika masyarakat memiliki surat-surat resmi, hak mereka akan dihormati sesuai aturan. Namun, jika tidak, tanah tersebut akan dianggap milik negara.
"Kami akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Prinsipnya, jika masyarakat bisa menunjukkan dokumen yang sah, hak mereka akan dijamin sesuai aturan," tutur Budi.
Melalui pengembangan ekowisata ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap mampu meningkatkan daya tarik wisata sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
"Kami ingin kawasan ini menjadi ikon ekowisata di Pangkalpinang. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis program ini akan berhasil," kata Budi. (t2)
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati Babel Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Tahun Ini, Bangka Belitung Baru Serap Rp694 Miliar Dana KUR |
![]() |
---|
Dosen Akuntansi UBB Beri Pelatihan Penulisan Buku Ajar Bagi Guru SMK |
![]() |
---|
297 Peserta Sudah Daftar Pawai Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
MIND ID dan PT Timah Gelar Sosialisasi MediaMIND 2025, Wadah Semangat Literasi Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.