Berita Kriminal
Buruh Harian di Bangka Selatan Jadi Pengedar Sabu
Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.
AIRGEGAS, BABEL NEWS - Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan. Pemuda itu bernama Seipan Sugara alias Ipan (25) seorang buruh harian warga Dusun Suka Mukti, Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas. Dari tangan pelaku puluhan paket sabu siap edar berhasil disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah berujar pelaku ditangkap ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di rumah temannya pada Jumat (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku disebut sebagai kurir sabu dan kerap bertransaksi berpindah-pindah tempat. Sebelum ditangkap pelaku juga diduga kuat sempat berpesta narkoba bersama rekan-rekannya.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah rekannya yang berada di Dusun Medang Sari, Desa Sidoharjo," kata Defriansyah.
Defriansyah mengakui, penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi dari warga setempat yang resah jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari dalam rumah.
Sampai akhirnya anggota bersama Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo serta sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Ketika dilakukan penggerebekan awalnya pelaku tidak mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Tak percaya begitu saja petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap korban. Sampai akhirnya petugas mendapatkan 27 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya. "Total ada 27 paket sabu yang berhasil kita sita dengan berat 5,56 gram," ucap Defriansyah.
Tidak hanya sabu lanjut dia, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain tiga bungkus plastik bening berukuran sedang, empat bal plastik bening ukuran sedang dan kecil. Lalu, satu unit kepala charger handphone berwarna hitam, dua kotak ukuran kecil dan besar berwarna hitam. Satu unit timbangan digital, tiga sekop terbuat dari bekas sedotan minuman, satu gunting dan satu alat isap sabu jenis bong.
Kemudian, satu pirek kaca, satu korek api gas berwarna biru dan satu helai celana warna coklat. Kepada polisi pelaku mengaku telah selama kurang lebih tiga bulan terakhir mengedarkan sabu. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya tengah diburu oleh aparat kepolisian setempat.
"Sabu ini dijual pelaku kepada masyarakat yang ada di sekitar Desa Sidoharjo," sebutnya.
Saat ini kata Defriansyah, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah. (u1)
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus |
![]() |
---|
Petugas Pergoki Pelaku Curi Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.