Berita Kriminal

Residivis Pencurian Beraksi di 3 TKP

Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Ambar alias AH (35) di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Istimewa
Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolda Babel, setelah diamankan tim Jatanras. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Ambar alias AH (35) di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa (2/12) dini hari. Pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian ponsel.

Diketahui, pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat kejadian perkara (TKP) saja. Namun, di dua lokasi lainnya dan berhasil menggasak barang-barang milik korban yakni besi tutup tanki komunal septictank, 1 unit TV LCD, 1 unit AC portable dan 3 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 Kg.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku baru di penjara di tahun 2023 karena melakukan aksi curat. "Iya benar, pelaku adalah residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12).

Fauzan Sukmawansyah membeberkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama temannya di sebuah pondok dan pelaku nekat mengambil barang korban.

"Untuk kejadiannya terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli miras, pelaku yang kebetulan melintas di TKP melihat korban bersama temannya sedang tidur di sebuah pondok," jelasnya.

Menurutnya, pelaku yang melihat kondisi korban tertidur pulas, kemudian langsung mengambil 1 unit ponsel serta 1 buah helm, lalu langsung melarikan diri. "Kejadian ini baru diketahui setelah korban terbangun dan tersadar handphone dan helmnya hilang, atas kejadian inilah, korban melapor ke polisi," ujarnya.

Diakuinya, barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga Rp500 ribu. Sedangkan, uang hasil penjualan curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang buktinya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved