Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Dua Warga Tepergok Curi Timah Pemberat Jaring Nelayan

Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian timah pemberat jaring nelayan di Kecamatan Mentok.

Istimewa
PENCURI TIMAH DITANGKAP-- Dua pelaku tindak pidana pencurian berinisial YH (31) dan A (40) keduanya, warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi, atas dugaan melakukan pencurian timah pemberat jaring, pada Selasa (20/1/2026) malam. 

MENTOK, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Sektor Mentok mengamankan dua pria berinisial YH (31) dan A (40), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Selasa (20/1) malam. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian timah pemberat jaring nelayan di Kecamatan Mentok.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada Senin (19/1). "Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok, mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," kata Yos Sudarso, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. "Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil," ujarnya.

Menurutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku YH mengakui perbuatannya. Ia mencuri timah pemberat jala milik nelayan dengan cara merusak menggunakan pisau. "Kemudian ia mengambil timah pemberat jaring dari dalam kapal yang berada di dermaga nelayan," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum  berlaku. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved