Berita Bangka Barat
Honorer di Bangka Barat Habis Kontrak Desember 2024, DPRD Minta Kepastian PPPK Paruh Waktu
Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya, ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status pegawai honorer di Pemkab Bangka Barat.
MENTOK, BABEL NEWS - Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya, ingin mendapatkan kepastian hukum dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait status pegawai honorer di Pemkab Bangka Barat. Terutama untuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dilaksanakan Pemkab Bangka Barat, pada Desember 2024 ini. Namun dalam pelaksanaan PPPK, ada istilah PPPK paruh waktu. Skema ini digunakan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini.
Diakuinya, skema paruh waktu ini masih belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga membuat pemda kesulitan melaksanakannya. "Kami butuh kepastian status pegawai kita yang PHL/honorer ini, karena setelah saya tanyakan dan konsultasikan, hingga Desember ini belum keluar aturan Juknisnya. Kita mengkhawatirkan seperti apa nanti status pegawai honorer ini," kata Deddi Wijaya, Senin (9/12).
Deddi Wijaya mengatakan, di akhir Desember 2024 ini sejumlah kontrak pegawai honorer habis dan tak dapat diperpanjang. Karena sesuai aturan harus menjadi PPPK bukan lagi honorer. "Seperti apa status pegawainya, tentu kita tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer kembali.
"Jadi secara aturan pegawai itu ada dua, PNS dan PPPK, PPPK itu terbagi dua dikenal dengan penuh waktu dan paruh waktu. Saat ini daerah masih menunggu terkait aturan PPPK paruh waktu itu," katanya.
Selain itu, dalam waktu dekat DPRD Bangka Barat bersama Pemkab Bangka Barat, bakal bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menanyakan kepastian PPPK paruh waktu.
"Kami berangkat ke Jakarta, Senin 16 Desember 2024, melakukan pertemuan dengan Menpan RB. Bersama Sekda, BKD, Dinkes, dan Satpol PP. Tujuan tidak lain, untuk mempertanyakan status honorer di 2025 nanti. Karena sampai hari ini Juknis belum keluar. Daerah belum berani memperpanjang kontrak, apabila belum ada kepastian hukum," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni Pasaribu membenarkan, belum ada petunjuk teknis terkait PPPK paruh waktu. "Belum ada Juknis, kami bersama DPRD Bangka Barat akan menanyakan itu ke Menpan," kata Antoni Pasaribu.
Ia juga menjelaskan, terkait perbedaan PPPK penuh waktu, dan paruh waktu. "Penuh waktu bekerjanya penuh waktu sesuai namanya. Untuk paruh waktu belum ada juknis bagaimana cara kerjanya. Nanti ada mereka mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, setelah nanti tidak lulus atau formasi sudah penuh, akan dipertimbangan menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Ia mengatakan, mekanismenya PPPK paruh waktu, sampai saat ini BKPSDM Bangka Barat belum menerima petunjuk teknisnya. Namun, ia mengharapkan semua honorer di Bangka Barat dapat menjadi PPPK nantinya.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di Pemkab Bangka Barat menurut database atau tenaga honorer kategori II atau THK II merupakan tenaga honorer kategori II, terdaftar dalam database BKN 1.290 orang dan jumlah honorer di luar database 1.052 orang. (riu)
Bahas Kebijakan Pemotongan TPP ASN, Belasan Guru Temui Bupati Bangka Barat |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Barat Panen Cabai dan Semangka di Lahan 2 Ha |
![]() |
---|
Sejumlah Desa Ajukan Pemekaran, Dinsospemdes Bangka Barat Siap Tampung Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Gelar Peringatan Maulid Nabi, AKBP Pradana Minta Personel Teladani Sifat-Sifat Nabi |
![]() |
---|
Upaya Bangkitkan Ekonomi Daerah, Markus Dorong Pembangunan Tangki Minyak di Pelabuhan Tanjung Ular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.