Berita Bangka Selatan

200 Bidang Tanah Warga Bangka Selatan Bakal Dapat Sertifikat

Ratusan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah lama dimilikinya.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda bersama Kepala BPN Bangka Selatan Abdul Rahman Irianto saat berfoto bersama usai sidang GTRA di Gedung Namak, Senin (9/12/2024). Melalui program itu setidaknya terdapat 200 bidang tanah yang akan bersertifikat. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Ratusan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah lama dimilikinya. Di mana dalam waktu dekat mereka bakal segera mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Program ini untuk redistribusi atau melegalisasi tanah yang dikuasai negara atau yang telah dimiliki masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto bilang sedikitnya terdapat 200 bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program TORA. Hal itu setelah pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. 

Kebijakan ini dilakukan guna mensinkronisasikan kegiatan terkait dengan upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

"Tahun 2024 ini ada 200 bidang sesuai target kita semuanya berasal dari pelepasan kawasan hutan. Diharapkan tindak lanjutnya akan segera terbit hak masyarakat berupa sertifikatnya," kata Abdul, Senin (9/12).

Abdul menyebutkan, dari 200 bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program TORA tersebar di dua desa. Paling banyak di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas dengan sebanyak 159 bidang dan sebanyak 41 bidang di Desa Keposang, Kecamatan Toboali. 

Program ini bertujuan agar mensinkronisasikan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses. Sebagaimana tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. "Dilanjutkan dengan akses reforma agraria nantinya masyarakat bisa diberi permodalan, perbaikan jalan maupun perumahan dan sebagainya," jelas Abdul.

Lebih jauh ungkapnya, reforma agraria menjadi upaya untuk menyatukan sinergi bersama dengan semua stakeholder. Misalnya upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.  

Mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Termasuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Terpenting meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari reforma agraria, yaitu penataan kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria," ucapnya.

Abdul berharap ke depannya program serupa akan terus dilakukan. Dengan target mampu membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi dan menjamin hak warga atas tanah. Tahun 2025, rencananya terdapat 100 bidang tanah melalui program redistribusi.

"Insya Allah tahun depan kita tetap mengadakan program redistribusi tanah. Fokus kita juga dari pelepasan kawasan hutan," kata Abdul.

Kepala Desa Tepus, Acai sangat menyambut baik kebijakan yang diambil oleh BPN melalui kegiatan TORA. Masyarakat desa sangat antusias menyambut program tersebut, di mana masalah sertifikat sangat ditunggu. Apalagi masyarakat belum memiliki kepastian akan tanah yang dimiliki hampir selama 22 tahun terakhir. Sedangkan baru kini masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah.

"Mudah-mudahan BPN untuk ke depannya lebih giat lagi untuk bekerja sama dengan pemerintah desa. Utamanya dalam mendata masyarakat yang belum memiliki sertifikat," ujar Acai. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved