Berita Bangka Barat

Sudah Datangi Kemenpan RB, Wabup Bangka Barat Tetap Pertahankan Honorer

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menegaskan sikapnya untuk mempertahankan tenaga honorer atau non-ASN.

Bangkapos/Riki Pratama
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. 

MENTOK, BABEL NEWS - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menegaskan sikapnya untuk mempertahankan tenaga honorer atau non-ASN yang nantinya, bakal beralih menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Ia juga memastikan, akan tetap bertahan dengan kebijakan untuk tidak menghapus dan pegawai honorer agar tetap bekerja.

Bong Ming Ming mengakui, telah datang ke Kemenpan RB, belum lama ini. Kemudian pemerintah mengeluarkan surat yang dijanjikan oleh Kemenpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

"Isinya tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, di mana dalam surat itu disampaikan bahwa honorer yan sekarang ini mengikuti proses seleksi PPPK. Maka 1 Januari 2025 ini tetap dapat bekerja dan diberikan gaji seperti saat ini, sampai NIP PPPK penuh atau paruh waktu keluar, dan diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu," kata Bong Ming Ming, Senin (16/12).

Sedangkan, untuk honorer yang tidak mengikuti proses seleksi PPPK yaitu honorer di luar database dan masa kerja belum mencapai 2 tahun, ataupun tenaga kebersihan, keamanan, penjaga malam, sopir, akan tetap dipekerjakan dengan pola pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). 

"Yang saat ini sedang disiapkan payung hukumnya berupa peraturan bupati, yang diharapkan Perbup itu ditandatangani Bupati Sukirman sebelum 31 Desember 2024, dan nanti proses pengadaannya melalui proses pengadaan barang jasa. Dari sisi anggaran juga telah disiapkan dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan yang dimaksud, sehingga dipastikan bahwa honorer yang ada saat ini pada tahun 2025 tetap dapat bekerja," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bangka Barat, M Soleh memastikan, Pemkab Bangka Barat akan terus mempertahankan keberadaan tenaga honorer. Diketahui, saat ini sejumlah tenaga honorer masih menjalani tes PPPK penuh waktu. 

Ia menjelaskan, meskipun kuota PPPK penuh waktu hanya 100 formasi, sisanya akan disiapkan skema kerja PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes PPPK penuh waktu. "Jadi selama tiga hari ini dilaksanakan kegiatan tes PPPK untuk full time (penuh waktu, red) formasinya 100," kata M Soleh di Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (10/12).

Ia menambahkan, apabila tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK penuh waktu akan ditempatkan di PPPK paruh waktu, sesuai skema yang diatur oleh pemerintah nantinya. "Jadi nanti apabila tidak lulus PPPK penuh waktu, kemungkinan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Tetapi kita masih menunggu itu, (aturannya)" jelasnya.

Diakuinya, semua honorer di Pemkab Bangka Barat, bakal tetap dipertahankan. Namun bakal dibagi menjadi dua, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu nantinya. "Semua mereka tetap bekerja dan kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya, ingin mendapatkan kepastian hukum dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait status pegawai honorer di Pemkab Bangka Barat. Terutama untuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dilaksanakan Pemkab Bangka Barat, pada Desember 2024 ini. Namun dalam pelaksanaan PPPK, ada istilah PPPK paruh waktu. Skema ini digunakan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini. 

Diakuinya, skema paruh waktu ini masih belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga membuat pemda kesulitan melaksanakannya. "Kami butuh kepastian status pegawai kita yang PHL/honorer ini, karena setelah saya tanyakan dan konsultasikan, hingga Desember ini belum keluar aturan Juknisnya. Kita mengkhawatirkan seperti apa nanti status pegawai honorer ini," kata Deddi Wijaya, Senin (9/12).

Deddi Wijaya mengatakan, di akhir Desember 2024 ini sejumlah kontrak pegawai honorer habis dan tak dapat diperpanjang. Karena sesuai aturan harus menjadi PPPK bukan lagi honorer. "Seperti apa status pegawainya, tentu kita tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," jelasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved