Berita Kriminal

Dua Residivis di Pangkalpinang Mencuri Lagi, Korban Rugi hingga Rp8.830.000                

Dua residivis kasus pencurian di Kota Pangkalpinang, Duanda Saputra alias Pablo (23) dan Farhan (22), berulah lagi

Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU PENCURIAN - Dua pelaku pencurian, Duanda Saputra alias Pablo (23) dan Farhan (22), bersama barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua residivis kasus pencurian di Kota Pangkalpinang, Duanda Saputra alias Pablo (23) dan Farhan (22), berulah lagi.

Kali ini Pablo, Farhan, dan seorang rekan mereka melakukan pencurian di rumah Aprilia yang berada di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. 

Aprilia melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Atas laporan itu, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Pablo dan Farhan pada Senin (2/12/2024). Adapun rekan mereka masih dalam pencarian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan dua residivis tersebut.

"Anggota awalnya mengamankan Duanda Saputra alias Pablo. Pertama, dia tidak mengakui perbuatannya, tetapi pada akhirnya pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban," kata Riza, Selasa (17/12/2024).

Riza mengungkapkan, Pablo melancarkan aksi pencurian tersebut bersama Farhan dan satu orang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).

Ketiganya menuju rumah korban dengan berjalan kaki.

Setiba di rumah korban, pelaku merusak pintu belakang rumah dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah disiapkan pelaku.

Setelah berhasil membuka pintu rumah korban, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit TV Samsung 42 inci yang berada di ruangan keluarga, 1 unit TV LG 24 inci yang berada di dalam kamar, 3 buah tas tangan (hand bag), dan blender merek Miyako. Total kerugian korban mencapai Rp8.830.000.

Setelah berhasil mengambil beberapa barang milik korban, pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban.

Mereka kemudian menyimpan barang hasil curian tersebut di gedung GBC, Semabung Lama.

"Dari pengakuan pelaku Duanda Saputra alias Pablo, beberapa barang korban sudah berhasil dijual oleh pelaku yang belum tertangkap (DPO) dan mendapatkan upah Rp500 ribu," ujar Riza.

Lebih lanjut, Riza menyebutkan, berdasarkan pengakuan Pablo, dia telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dan berhasil membawa kabur barang milik korban lalu menjualnya.

Hingga saat ini , Pablo dan Farhan bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti sementara yang diamankan 1 unit TV Panasonic warna hitam, 1 unit reserver, 1 buah rice cooker merek Sanken, 1 buah tabung elpiji 3 kg, dan 1 buah cincin dengan batu cincin. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved